Koordinasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel
Makassar (22/11) – Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Paula H. Simatupang menerima langsung kunjungan Kepala Kanwil VI KPPU Makassar bersama Direktur Invesitgasi KPPU RI, Gopprera Panggabean, di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi dan koordinasi terkait pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha yang dapat melibatkan tugas dan fungsi dari BPK RI. Dalam diskusi dibahas juga terkait sinergitas dan tindak lanjut MoU antar kedua lembaga.
Dalam pertemuan itu, Gopprera Panggabean mengungkapkan penanganan perkara oleh KPPU sebagian besar merupakan perkara persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam penanganan perkara tersebut tidak jarang ditemukan adanya kerugian negara dan indikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu sinergitas dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menambahkan, Hilman Pujana menyampaikan bahwa sinergitas itu misalnya berupa saling menukar informasi misalnya jika dalam hasil audit BPK menemukan ada indikasi persaingan tidak sehat dapat berkoordinasi dengan KPPU, begitupun sebaliknya jika pengawasan yang dilakukan oleh KPPU menemukan indikasi kerugian negara dapat berkoordinasi dengan BPK. Kegiatan lain yang dapat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut MoU, antara lain dapat dilakukan upgrading yang melibatkan investigator KPPU dan auditor BPK. Selain itu sharing informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui fokus grup diskusi.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula H. Simatupang menyambut baik usulan dari KPPU. “BPK Sulsel sangat bersedia dan senantiasa membuka ruang komunikasi dengan KPPU dalam menjalin sinergitas antar kedua lembaga,” ungkap Paula H. Simatupang. (r)