KPPU Hadir dalam Kuliah Umum

KPPU Hadir dalam Kuliah Umum

Jakarta-Manado (16/11) – KPPU hadir menjadi narasumber dalam kuliah umum secara luring dan daring yang diselenggarakan oleh Universitas Samratulangi dengan tema “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Senin. Komisioner KPPU Chandra Setiawan hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Pujana.

Chandra memaparkan mengenai tujuan pembentukan hukum persaingan usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Seeperti yang telah diketahui, KPPU memiliki 4 (empat) tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dań pertimbangan kepada kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun daerah), pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. Dalam kesempatan ini, Chandra juga menjelaskan manfaat pengaturan persaingan usaha bagi konsumen diantaranya adanya keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan, konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai “price taker”dan harga barang dan jasa ideal sesuai dengan kualitas dan layanan. “Di masa pandemi ini kita bisa membuktikan bahwa betapa persaingan sehat itu sangat penting,” ungkap Chandra. Adapun manfaat bagi pelaku usaha yakni efisiensi alokasi sumber daya (alam, keuangan, sdm dll), menciptakan inovasi dalam perusahaan, serta membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.

Dalam kuliah umum ini Chandra juga memaparkan bahwa relaksasi penegakan hukum oleh KPPU diatur dalam peraturan KPPU No 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi Nasional.