KPPU Kanwil II Hadiri Rapat Koordinasi Stabilitas Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok di Provinsi Sumatera Selatan
Palembang (25/11) – Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, hadir sebagai pembicara pada rapat koordinasi stabilitas harga dan stok barang kebutuhan pokok di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan ini diselenggarakan di Hotel Swarna Dwipa dengan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Rizali. Kegiatan ini juga ikut dihadiri oleh Deputi Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan, Perum Bulog Drive Sumatera Selatan, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Pelaku Usaha Distributor bahan pangan pokok di Provinsi Sumatera Selatan.
Ahmad Rizali, selaku Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan jika rapat koordinasi stabilitas harga dan stok barang kebutuhan pokok di Provinsi Sumatera Selatan diselenggarakan untuk menjaga stabilitas harga dan kesediaan stok bahan pangan pokok menjelang HBKN. Selain itu, diharapkan dengan pertemuan lintas instansi ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama instansi vertikal lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.
Wahyu Bekti Anggoro dalam paparannya menyampaikan jika KPPU bertugas mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang salah satu tujuannya untuk melindungi kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi naisonal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. KPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah mencegah terjadinya perilaku yang anti persaingan sehat sehingga merugikan masyarakat.
Melanjutkan materinya, Wahyu menambahkan jika industri pangan adalah industri yang strategis, oleh karena itu menjadi salah satu prioritas yang diawasi oleh KPPU. “Besarnya kontribusi industri pangan terhadap inflasi dan fluktuasi harga yang terus terjadi menjadi salah satu alasannya. Dikhawatirkan penyebabnya adalah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” tegas Wahyu.
Selanjutnya juga disampaikan dalam rangka pengawasan, KPPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, melalui peran KPPU sebagai Mitra Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Tim Pengendali Inflasi Pusat/Daerah. KPPU akan melakukan tindakan penegakan hukum, apabila ada bukti kuat terjadinya praktek monopoli sebagai penyebab tingginya harga dan terbatasnya pasokan, sebagaimana yang telah dilakukan pada industri ayam dan daging sapi di waktu lalu.
Menutup paparannya, Kepala Kantor Wilayah II KPPU itu juga menyampaikan terdapat tiga program utama yang akan difokuskan di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu meningkatkan advokasi persaingan usaha terhadap kebijakan daerah, meningkatkan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, dan melakukan koordinasi secara berkelanjutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi vertikal lainnya. KPPU Kanwil II berkomitmen untuk meningkatkan indeks persaingan usaha di Provinsi Sumatera Selatan.