KPPU Kanwil II Hadiri Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha Dalam Rangka Peningkatan dan Pengembangan Program Ekspor Impor di Provinsi Sumatera Selatan

KPPU Kanwil II Hadiri Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha Dalam Rangka Peningkatan dan Pengembangan Program Ekspor Impor di Provinsi Sumatera Selatan

Palembang (23/11) – Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, hadir sebagai pembicara pada sosialisasi hukum persaingan usaha dalam rangka  peningkatan dan pengembangan program ekspor/impor di daerah, yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Swarna Dwipa tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Rizali, dengan dihadiri oleh pelaku usaha ekspor/impor di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, yang mengharapkan pembinaan ekspor/impor di Sumatera Selatan perlu terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Dalam sambutannya Rizaldi berharap KPPU dapat hadir untuk menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha ekspor/impor di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah II KPPU menyampaikan berdasarkan undang-undang terdapat empat tujuan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 yaitu untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Selanjutnya, Wahyu menyampaikan manfaat dari pengaturan dalam persaingan usaha yang sehat. “Manfaat dari pengaturan persaingan usaha yaitu untuk membuka akses masuk pasar bagi seluruh pelaku usaha, meningkatkan efisiensi dalam berusaha, mendorong inovasi, menciptakan keragaman pilihan bagi konsumen dan mendorong konsumen sebagai price maker di dalam pasar,” tambah Wahyu.

Melalui pemaparannya, Wahyu menggambarkan jika KPPU hadir dengan tujuan untuk menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil untuk dapat melakukan kegiatan usaha pada pasar bersangkutan yang sama. Dengan terciptanya iklim usaha yang sehat di Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan dapat mendorong tumbuhnya pelaku usaha ekspor/impor di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam upaya mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Sumatera Selatan, KPPU Kanwil II terus aktif berkoordinasi bersama lembaga pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan termasuk bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut merupakan langkah kongkrit yang ditempuh oleh Kanwil II untuk bersinergi bersama Pemerintah Daerah guna mewujudkan prinsip persaingan usaha yang sehat di wilayah kerja Kanwil II.