KPPU Terus Mendorong Upaya Penerapan Program Kepatuhan Persaingan
Jakarta (4/11) – Sebagai upaya penerapan program kepatuhan persaingan yang optimal kepada pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri seminar daring inisiatif PT Kalbe Farma bertema Aksi Korporasi antara Legalitas dan Risiko Persaingan Usaha. Ketua KPPU Kodrat Wibowo yang membuka seminar ini mengapresiasi langkah pelaku usaha ini di mana terlihat adanya awareness terhadap penerapan program kepatuhan persaingan dalam usaha yang dijalankan.
Kepatuhan pada hukum, kata Kodrat, merupakan bentuk awal dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG). Penerapan GCG di berbagai perusahaan besar telah terbukti meningkatkan daya tahan perusahaan dalam menghadapi krisis, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, “demikian halnya dengan hukum persaingan usaha, yang harus menjadi landasan bagi Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.
Memang, apa saja manfaat dari penerapan program ini?
Program kepatuhan persaingan mendorong pelaku usaha untuk selalu memelihara nilai-nilai persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya, menjaga etika bisnis dan budaya organisasi, serta mengurangi potensi terjadinya pelanggaran hukum. Ketiga hal ini mendorong meningkatnya value perusahaan dalam melakukan usaha.
Dalam seminar, Kodrat juga menekankan, semakin tingginya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap hukum persaingan usaha akan mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan produktivitas dan inovasi, serta penggunaan sumber daya ekonomi secara efisien. “Hal ini akan berdampak pada harga produk/jasa yang semakin kompetitif, serta adanya variasi produk dan inovasi layanan yang lebih besar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Seminar daring ini juga dihadiri oleh Komisioner Ukay Karyadi dan Yudi Hidayat sebagai pemateri yang membawakan pentingnya penerapan program kepatuhan persaingan yang menjadi bagian dari GCG sesuai arahan UU No.5/99 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.