PCM Tinggi, KPPU Sebut Perkebunan Sumut Kurang Kompetitif
Medan (29/11) – KPPU Mengungkap indeks persaingan usaha Sumatera Utara Tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Tahun 2020, dari 4,37 menjadi 4,99. Kondisi ini sekaligus mengangkat posisi Sumatera Utara dari peringkat ke-28 menjadi peringkat ke-13 secara nasional dan menandakan iklim persaingan usaha semakin kondusif.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto ketika menggelar forum jurnalis bersama para awak media bertempat di Kantor Wilayah I KPPU di Medan senin siang (29/11/2021). “Dari 34 Provinsi, tahun ini Sumatera Utara menempati posisi ke-13, sebelumnya 28. Artinya sudah ada kenaikan yang signifikan,” ungkap Taufik.
Berbeda dengan penilaian indeks persaingan usaha yang semakin tinggi semakin baik, nilai Price Cost Margin (PCM) yang semakin tinggi justru mencerminkan bahwa sektor tersebut semakin tidak efisien dan cenderung mengarah ke pasar monopoli. Sedangkan nilai PCM yang mendekati 0 menandakan bahwa sektor tersebut lebih efisien dan mengarah ke pasar persaingan sempurna.
Hal ini yang diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas. Menurut Ridho, PCM untuk sektor pertanian merupakan sektor dengan nilai PCM tertinggi. Hal ini dinilai ironis karena Sumatera Utara termasuk provinsi penghasil CPO terbesar di Indonesia.
“Terkait dengan sektor perkebunan dan pertanian, kami akan intensifkan pengawasan kemitraan usaha antara petani plasma dan perusahaan inti di sektor perkebunan, kami juga koordinasi dengan instansi terkait seperti ATR BPN dan Dinas Perkebunan,” jelas Ridho.