Pemkab Samosir Gandeng KPPU dalam Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Samosir

Pemkab Samosir Gandeng KPPU dalam Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Samosir

Samosir (5/11) – Dalam upaya mensinergikan kebijakan nasional pengembangan pariwisata Danau Toba dengan peningkatan UMKM di Kabupaten Samosir, Kantor Wilayah I KPPU melakukan kegiatan advokasi pengawasan kemitraan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Bertempat di Rumah Dinas Bupati, pertemuan dihadiri langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saul Situmorang beserta Pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Vandiko menyampaikan bahwa sejalan dengan penetapan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas dan penetapan Geopark Kaldera Toba sebagai Geopark Nasional, Samosir membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam pengembangan industri pariwisata. Salah satu sektor yang dianggap dapat mendukung pengembangan pariwisata ini adalah sektor usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Menurut Vandiko, industri pariwisata memiliki potensi memberikan ruang bagi pemasaran produk-produk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisnis mereka makin berkembang dan dikenal wisatawan dalam negeri maupun mancanegara. Dengan pengembangan IKM yang dihubungkan dengan ekonomi kreatif maka Samosir akan memiliki nilai jual dan daya saing yang tinggi dalam industri pariwisata.

Dalam paparannya, Ridho menekankan ada dua sektor strategis yang perlu dikembangkan di Samosir, yakni pariwisata dan pertanian, dimana kedua sektor tersebut memiliki hubungan yang saling mendukung. Di sektor pertanian dan pangan, KPPU turut hadir untuk mengawasi stabilitas harga pangan dan mengawasi potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada sarana prasarana dan rantai distribusi hasil pertanian. Di sektor pariwisata, KPPU hadir dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam industri pariwisata serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

Penyediaan ruang oleh industri pariwisata baik perhotelan, pengelola objek-objek wisata, dan lainnnya bagi produk-produk pelaku UMKM itu sesuai amanah dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM dan UU No. 10/2009 tentang kepariwisataan.

“Kedua undang-undang itu mengamanatkan, bahwa industri pariwisata seperti perhotelan serta pengelola kawasan wisata diwajibkan memberi ruang bagi pelaku UMKM dalam memasarkan produknya,” ujarnya Ridho.

Disebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM, Pemerintah memberikan tugas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dan kecil. Namun demikian, Ridho mengharapkan UMKM dalam industri pariwisata agar tidak jalan sendiri-sendiri, namun berhimpun dalam satu wadah koperasi, sehingga dapat melahirkan kemitraan usaha yang sehat dan memiliki posisi tawar yang seimbang dengan pelaku usaha besar. 

Mengakhiri pertemuan, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada KPPU dalam mendukung pengawasan kemitraan di sektor pariwisata dan UMKM demi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Samosir. Selaras dengan dukungan tersebut, Vandiko berharap perlu ditingkatkan kerja sama dengan KPPU melalui pendatangan MoU atupun PKS dalam hal pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang berhubungan dengan peningkatan ekonomi di Kabupaten Samosir.