Provsu Sambut Baik Nominasi Penghargaan KPPU Award
Medan (22/11) – Dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah I melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Kanwil I dan rombongan diterima oleh Pj. Sekda Pemprov Sumut, Bapak Afifi Lubis yang didampingi oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mulyono, ST, M.Si di ruang Sekda Pemprov Sumut.
Dalam audiensi tersebut, Ridho Pamungkas mengapresiasi peran aktif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjalin komunikasi dan interaksi dengan KPPU Kantor Wilayah I selama ini. Apalagi semakin diperkuat dengan telah ditandatanganinya perpanjangan MoU antara KPPU dengan Pemprov Sumut. Hal tersebut membuahkan hasil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mendapat nominasi penghargaan KPPU Award Tahun 2021 di bidang Kemitraan Usaha. Untuk itu diharapkan Gubernur Sumatera Utara dapat kembali hadir dalam acara penganugerahan KPPU Award 2021 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2021 di Jakarta.
Ditambahkan oleh Ridho, selama ini KPPU Kanwil I sudah banyak dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang bersinggungan dengan persaingan usaha diantaranya dengan pembentukan Satgas Kemitraan Unggas dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, aktif dalam setiap kegiatan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara dan dalam kegiatan yang dilaksanakan Biro perekonomian.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara menyambut baik pertemuan dengan KPPU dan merasa bangga dengan masuknya Pemprov Sumut dalam nominasi penghargaan KPPU Award. Afifi Lubis memahami bahwa tugas dan fungsi KPPU sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah adanya persaingan usaha yang bermasalah, terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“KPPU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus terus bersinergi dan dikembangkan terutama di bidang ekonomi,” jelas Sekda Provsu.
Afifi Lubis juga meminta kepada Kepala Biro Pengadaan dan Jasa untuk berkoordinasi dengan KPPU untuk merencanakan kegiatan bimbingan teknis dengan mengundang pihak asosiasi dan OPD terkait khususnya terkait tender-tender agar para stakeholder dapat mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan dalam persaingan usaha.