Bersamaan dengan Muktamar NU di Lampung, KPPU Ikut Serta Mensosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1999 melalui Buku Fikih Persaingan Usaha
Lampung (24/12) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, melakukan kegiatan sosialisasi hukum persaingan usaha bersamaan dengan diselenggarakannya Muktamar Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mendistribusikan Buku Fikih Persaingan Usaha kepada seluruh muktamirin yang ikut dalam kegiatan muktamar di Universitas Lampung dan Universitas Malahayati Lampung.
Buku yang berjudul Fikih Persaingan Usaha ini merupakan buku yang dirilis atas kerja sama antara Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan KPPU. Penerbitan buku ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Ketua Umum PBNU yang menginginkan adanya buku fikih yang menyasar ragam masalah di masyarakat muslim Indonesia, salah satunya terkait fikih persaingan usaha.
Kehadiran buku tersebut untuk membantu pengusaha muslim di Indonesia untuk dapat mengetahui ketentuan-ketentuan persaingan sehat sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia, serta ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. “Dengan disampaikannya Buku Fikih Persaingan Usaha pada kegiatan muktamar ini, tentunya merupakan salah satu langkah konkrit KPPU untuk aktif menyampaikan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada seluruh lini masyarakat, termasuk kepada masyarakat NU,” jelas Afif.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak K.H. Ma’ruf Amin dalam kata pengantarnya yang memandang Buku Fikih Persaingan Usaha dapat mendudukkan persoalan-persoalan persaingan tidak sehat dalam aktivitas usaha dalam kerangka hukum negara (undang-undang) dan fikih.
Sehingga, dengan disampaikannya Buku Fikih Persaingan Usaha dalam kegiatan Muktamar NU di Provinsi Lampung, diharapkan dapat membangun khazanah keilmuan muktamirin dalam memahami konsep hukum persaingan usaha yang dilihat dari sudut pandang hukum Negara dan hukum Islam, sehingga dapat menjadi pegangan bagi pemangku kebijakan dan pelaku usaha untuk mempraktikkan persaingan usaha yang sehat.