KPPU Bahas Pemulihan Ekonomi Global Dalam 9th Asean Competition Conference

KPPU Bahas Pemulihan Ekonomi Global Dalam 9th Asean Competition Conference

Jakarta (1/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuka The 9th ASEAN Competition Conference (ACC) dengan tema Safeguarding Competition – A Post-Pamdemic Response of ASEAN Competition Authorities. Konferensi yang berlangsung selama dua hari ini untuk pertama kalinya diselenggarakan secara virtual setelah sebelumnya, pada tahun 2019 diselenggarakan secara langsung di Phnom Penh.

Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih yang membuka langsung kegiatan, menyampaikan bahwa dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, otoritas persaingan perlu menjaga tingkat persaingan agar perekonomian di ASEAN dapat segera pulih dan tanpa menimbulkan dampak peningkatan struktur pasar di masa mendatang. Dirinya pun menyampaikan bahwa pandemi tidak memengaruhi keseluruhan struktur organisasi otoritas persaingan ASEAN. Dia juga memberi arahan ke dalam forum, bahwa prioritas strategis tahunan ASEAN kini telah berubah ke kesehatan, makanan, e-commerce, dan industri lain yang terkena dampak pandemi. Telah terjadi peningkatan koordinasi dengan sektor Pemerintah lainnya. Kekhawatiran di pasar digital muncul, dan otoritas persaingan harus bergandengan tangan dengan Pemerintah terkait dengan inisiatif dalam sektor e-commerce. “Isu-isu terkait UMKM perlu mendapat perhatian lebih serius lagi. Otoritas persaingan perlu meningkatkan kegiatan advokasi kepada Pemerintah selama pemulihan ekonomi,” jelasnya lagi.

Konferensi yang terdiri dari beberapa sesi diskusi panel ini juga dihadiri oleh Komisioner KPPU Chandra Setiawan, sebagai pembicara dalam diskusi yang mengangkat tema Implications of the Covid-19 Pandemic to ASEAN Markets. Dalam forum tersebut, Chandra menyampaikan bagaimana tantangan yang dihadapi Indonesia akibat Pandemi Covid-19. “Kolaborasi dengan otoritas persaingan internasional lainnya menjadi sangat penting, karena kita mungkin menghadapi masalah yang serupa, termasuk masalah lintas batas yang ditimbulkan oleh pandemi.” jelas Chandra.

Lebih lanjut lagi, Chandra memaparkan bahwa, saat ini dunia bisnis pun perlu beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Tidak sedikit pelaku usaha mengalami kesulitan dalam menjalankan roda bisnisnya. Oleh karena itu, KPPU menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.  Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. “Kami mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah dan pelaku usaha.  Dengan demikian, kita akan saling memahami bagaimana langkah-langkah yang perlu diambil dalam menanggulangi dampak pandemi. Koordinasi adalah kunci selama masa sulit ini.” ujar Chandra.

Dalam konferensi ini, seluruh petinggi dan peserta konferensi mengheningkan cipta untuk mengenang Ketua KPPU Kodrat Wibowo yang berpulang pada 5 November 2021 yang lalu. Konferensi yang diselenggarakan sejak tahun 2011 ini merupakan wadah bagi seluruh anggota negara ASEAN dan pemangku kepentingan terkait untuk mendiskusikan masalah yang muncul dalam implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha ASEAN di masa kini dan masa yang akan datang.