KPPU Mengisi Webinar Nasional Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara
Jakarta (13/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengisi Webinar Nasional yang diselenggarakan secara daring dan luring bertema Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara terhadap Persaingan Usaha, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bekerja sama dengan KPPU Wilayah V. Kegiatan yang juga sebagai penutup rangkaian E-Moot Court Competition Law ini , dibuka oleh Dekan Fakultas Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia dan Kepala Kantor Wilayah V Manaek SM Pasaribu. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPPU secara daring Komisioner KPPU serta Dinnie Melanie, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspraningrum, Ketua Jurusan Hukum Universitas Brawijaya Sukarmi, dan sebagai moderator Akademisi Fakultas Hukum Setiyo Utomo .
Dalam sambutannya Dekan FH Universitas Mulawarman berharap dengan diselenggarakanmya kegiatan webinar ini, dapat memberikan manfaat langsung ataupun tidak langsung bagi para peserta, serta dapat menambahkan pengetahuan mengenai persaingan usaha serta kaitannya dengan pemindahan ibu kota. Pada Kegiatan ini Ketua Wilayah V KPPU juga turut berharap agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pesertanya, “Semoga ini bisa menjadi bekal bagi para mahasiswa di dunia kerja nantinya”.
Memaparkan mengenai Peran Pengawasan KPPU terhadap Pembangunan IKN, Dinni memaparkan tugas dan wewenang KPPU baik dalam persaingan usaha serta dalam pengawasan kemitraan. Kemudian Dinni menjelaskan juga mengenai fokus KPPU pada Pengawasan Pembangunan Ibu Kota Negara. “KPPU dalam pembangunan Ibu Kota Negara yaitu berfokus pada pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, Emilda memaparkan mengenai Perpindahan Ibukota Negara dan Strategi Perlindungan Kekayaan Intelektual Produk Lokal Pada UMKM. “UMKM sebagai pengentasan masalah-masalah ekonomi dan sosial, seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, maupun proses pembangunan yang tidak merata”, ujar Emilda.
Kemudian Sukarmi memaparkan mengenai Dampak Perpindahan Ibukota Terhadap Persaingan Usaha. “Terdapat beberapa dampak pada adanya perpindahan ibukota terhadap persaingan usaha, seperti; adanya apermintaan dan penawaran pada pasar baru, proses pengadaan barang dan jasa ,pembangunan Gedung, infrastruktur dan alat pendukung lainnya yg massif berpeluang/potensi adanya persekongkolan, dan potensi diskriminasi pemberian fasilitas pada pelaku usaha/investor tertentu”, tutup Sukarmi.