KPPU Nilai Pelaksanaan Kemitraan di Sumbagsel Masih Rawan Pelanggaran

KPPU Nilai Pelaksanaan Kemitraan di Sumbagsel Masih Rawan Pelanggaran

Lampung (7/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung menyelenggarakan webinar terkait pengawasan kemitraan dengan Tema Upaya Perlindungan Koperasi dan UMKM dalam Hubungan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Besar Menengah. Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang hadir secara daring memaparkan dalam bahwa banyak permasalahan yang terjadi di kemitraan, seperti terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara Pelaku Usaha Besar dengan mitranya (Pelaku Usaha Kecil) dimana ketentuan tersebut seringkali merugikan pelaku usaha kecil.

Dirinya menambahkan, terdapat beberapa isu kemitraan yang sering terjadi pada wilayah kerja Kantor Wilayah II KPPU, seperti perjanjian yang dibuat sepihak, perjanjian yang tidak mengatur pengembangan UMKM, penguasaan oleh usaha besar, dan pemutusan kontrak sepihak. Lebih lanjut, Chandra berharap kepada Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung untuk dapat berperan aktif bersama KPPU memantau tumbuh kembangnya UMKM di wilayah ini.

Kegiatan juga didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, yang juga menjelaskan komitmen KPPU lebih khusus di wilayah yang diawasinya, berkomitmen melakukan upaya perlindungan terhadap UMKM dengan Pengawasan Kemitraan sebagai tugas KPPU.

“Jangan segan melapor ke KPPU jika terjadi pelanggaran pelaksanaan kemitraan,” tutup Chandra pada akhir diskusi.

Sebagai informasi, pelanggaran pelaksanaan kemitraan ini dapat dilayangkan ke alamat pos elektronik [email protected].