KPPU Selenggarakan Talkshow Persaingan Usaha, Kesejahteraan, dan Investasi
Jakarta (16/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selenggarakan talkshow secara daring bertajuk “Persaingan Usaha, Kesejahteraan dan Investasi”, Rabu. Hadir langsung pada kegiatan ini Komisioner KPPU Ukay Karyadi, serta Prof. Maman Setiawan Wakil Dekan FEB Universitas Padjadjaran dan Ketua Tim Kajian Indeks Persaingan Usaha 2018-2021, Suhartono Direktur Pengembangan Potensi Daerah, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Jongkie Sugiarto Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) yang hadir secara daring. Diskusi dipimpin Maria Elgyptia Assegaff sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Ukay menyampaikan bahwa KPPU hadir agar pelaku usaha kecil menengah memperoleh kesempatan yang sama untuk memasuki pasar dan dapat bersaing secara sehat dengan pelaku-pelaku usaha besar. “Ke depan tentunya kehadiran Undang-Undang Persaingan Usaha ini, harapan kami adalah semakin melahirkan pelaku-pelaku usaha baru,” ungkapnya.
Sementara Suhartono menyampaikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja tentunya dapat lebih memberikan kepastian hukum, kesempatan yang sama untuk berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia dan dengan diberikannya kemudahan-kemudahan dalam memulai usaha di Indonesia tentunya akan banyak mendorong pelaku usaha baru untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. “Sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja juga mewajibkan bagi usaha-usaha besar dalam melakukan kegiatan usahanya untuk bermitra dengan Usaha Mikro Kecil Menengah sehingga akan banyak pelaku usaha UMK yang naik kelas menjadi usaha menengah dan besar sehingga akan lebih mensejahterakan rakyat Indonesia secara umumnya,’’ ujar Suhartono.
Dari sisi akademis, Maman menyampaikan bahwa persaingan usaha sudah sangat terbukti sebagai driver prime mover, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningatkan kesejahteraan ekonomi melalui berbagai saluran yakni Inovasi, Produktivitas, Investasi. Tentunya ini harus didorong. “Saya kira KPPU menjadi salah satu pengawas, wasit bagi persaingan usaha di Indonesia. Mudah-mudahan dengan semakin meningkatnya persaingan usaha, KPPU sudah mempunyai indeks persaingan usaha dan menjadi indikator bagaimana persaingan usaha meningkat di Indonesia. Itu bisa memperlihatkan bagaimana nantinya bisa mempengaruhi seluruh aspek perkembangan ekonomi. Terutama yang memang masih kurang saat ini adalah inovasi. Sehingga masalah kinerja yang belum baik, terutama di aspek efisiensi bisa terus didorong. Karena selalu persaingan usaha memang dihubungkan bagaimana mendorong efisiensi. Salah satunya melalui saluran perusahaan bersaing kemudian berusaha meningatkan kapasitasnya, daya saingnya dengan teknologi. Dengan adanya digitalisasi tentunya menjadi salah satu instrumen inovasi yang bisa mendorong persaingan usaha. Dan ini sudah kita masukkan salah satu indikator di indeks kita. Dan itu memang terbukti bahwa persaingan usaha meningkat karena aspek inovasi di digitalisasi,” jelas Maman.
Di pihak pelaku usaha, Jongkie menyatakan bergembira dengan adanya KPPU yang sangat pro aktif. Persaingan usaha menjadi tolak ukur bagi investor-investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Persaingan Usaha mereka memiliki kepercayaan untuk berusaha dan berbisnis di Indonesia. “Semuanya sudah on track sebetulnya hanya tinggal kita jaga saja. Kami ingin industri otomotif maju, peraturan sebaiknya konsisten, tidak berubah-ubah dan harus sejalan dengan dunia usaha,” tutup Jongkie.