Membahas Perkembangan Persaingan Usaha, Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung Melakukan Sosialisasi Bersama Bupati Kabupaten Pringsewu
Pringsewu (3/12) – Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro dengan didampingi oleh beberapa staf melakukan sosialisasi dengan pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Pringsewu tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi dengan didampingi Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu.
Dalam pertemuan tersebut Wahyu menyampaikan tugas dan wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, juga disampaikan terkait kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Berdasarkan amanat undang-undang, KPPU juga diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan untuk melindungi UMKM dari kecurangan kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar,” jelas Wahyu.
Selanjutnya disampaikan bahwa Kantor Wilayah KPPU memiliki dua tugas utama yaitu melakukan kajian dan Advokasi untuk mengantisipasi terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha dan melakukan penegakan hukum apabila terjadinya tindakan yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Akan tetapi semangat yang saat ini dibangun adalah melaksanakan kegiatan preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999.
Pada pertemuan ini Heri Iswahyudi menjelaskan bahwa Kabupaten Pringsewu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPPU Kantor Wilayah II dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pringsewu. “Kami menyadari bahwa dengan iklim persaingan usaha yang sehat dan dengan adanya kesempatan berusaha yang sama antar pelaku usaha maka kompetisi dan inovasi antar pelaku usaha dapat terbentuk, sehingga dapat berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi. Melalui peran tersebut kehadiran KPPU memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah,” ungkap Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pringsewu salah satunya berkembang di sektor pertanian, cukup banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang melakukan kegiatan usaha pada sektor tersebut. Dengan kehadiran KPPU di Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi UMKM dalam melakukan kemitraan bersama pelaku usaha besar lainnya.
KPPU Kantor Wilayah II selanjutnya menyampaikan komitmen untuk siap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan iklim persaingan yang sehat pada kabupaten tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pringsewu untuk melakukan kegiatan sosialisasi terkait UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.