Kantor Wilayah VII Yogyakarta Melaksanakan Diskusi dengan RRI Yogyakarta terkait Isu Persaingan Usaha di Provinsi D.I. Yogyakarta
Yogyakarta (13/1) – Kepala Kantor Wilayah VII Yogyakarta, M. Hendry Setyawan telah melaksanakan diskusi dengan Kepala Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta, Danang Prabowo dan didampingi oleh Bambang Sulaksono selaku Kepala Bidang Pemberitaan, Atang Basuki selaku Kepala Bidang Siaran dan Novi Hebayanti selaku Kepala Bidang Kerja Sama.
Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah VII Yogyakarta menyampaikan mengenai keberadaan KPPU Kantor Wilayah VII di Kota Yogyakarta sejak bulan Juli 2021 dan baru diresmikan pada 15 September 2021, dengan wilayah kerja yaitu Provinsi DIY dan Provinsi Jawa Tengah, dimana sebelumnya masuk dalam wilayah kerja Kanwil IV di Surabaya.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU sehari-hari tidak lepas dari pemberitaan, baik itu melalui media koran lokal, radio, televisi maupun internet. Di antara media- media tersebut, RRI memiliki peran penting dikarenakan untuk wilayah kerja Kanwil VII, RRI ada baik itu di Yogyakarta maupun Surakarta. Banyak isu-isu persaingan yang bisa disampaikan oleh KPPU, khususnya Kanwil VII, namun seringkali bahasa yang digunakan terlalu teoritis dan tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam, sehingga dalam hal ini perlu bantuan media untuk dapat membahasakan secara ringan kepada masyarakat dan dapat memberikan edukasi yang tepat bagi masyarakat sekitar, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII.
Dari pihak RRI menyampaikan bahwa terbuka kesempatan kerja sama dengan KPPU, baik itu dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) atau dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun kerja sama tetap dapat dilaksanakan tanpa melalui MoU, dan dengan dilaksanakannya diskusi kali ini dapat memangkas level birokrasi sehingga ketika nantinya diperlukan pemberitaan yang cepat tidak perlu berlama-lama bisa langsung menghubungi satu sama lain, misalnya ketika KPPU butuh jurnalis untuk meliput atau ketika RRI membutuhkan narasumber untuk mengisi siaran radio. Pada prinsipnya segala pemberitaan yang bertujuan untuk kepentingan publik akan dilaksanakan oleh RRI, begitupun ketika kegiatan yang dilaksanakan beririsan dengan KPPU atau persaingan usaha. Dengan begitu penyampaian norma-norma persaingan usaha yang sehat dapat segera disampaikan oleh RRI kepada masyarakat.