Kanwil I KPPU Gandeng BPK Sumut Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kanwil I KPPU Gandeng BPK Sumut Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Medan (17/1) – Sebagai salah satu implementasi Kesepakatan Bersama antara KPPU dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas yang didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Devi Siadari dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan yang turut didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan, Rekson Pangaribuan dan Pemeriksa Madya, Joseph Sinaga.

Kunjungan KPPU ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi Kepala Kantor Wilayah I Medan yang baru menjabat. Dengan kunjungan ini, diharapkan dapat terjalin sinergi antara KPPU dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara khususnya dalam Pengawas Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Ridho mengungkapkan bahwa laporan yang diterima oleh Kanwil I di tahun 2021 masih didominasi oleh persekongkolan tender. ”Melalui kerja sama KPPU dan BPK, proses pencegahan dan penanganan perkara di KPPU diharapkan dapat lebih efisien. Hasil pemeriksaan BPK dapat digunakan sebagai bukti awal untuk mengungkap persekongkolan tender yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa,” kata Kepala Kanwil I KPPU.

Eydu menambahkan, “Pertukaran informasi antara KPPU dan BPK sudah dilaksanakan sejak lama dan kami akan menginventaris data pengadaan-pengadaan yang mungkin bisa sangat bermanfaat di dalam pelaksanaan tugas KPPU Kanwil I. Dari informasi tersebut KPPU dapat membuat aksi untuk meningkatkan pengawasan sesuai dengan tupoksi KPPU dan juga sebaliknya informasi dari KPPU dapat membantu menguatkan laporan yang dibuat oleh BPK,” ujarnya.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi dan kerja sama antara KPPU dengan BPK akan terus ditingkatkan, baik dalam bentuk kegiatan sosialisasi bersama terkait Pengadaan Barang dan Jasa ataupun tukar menukar informasi dalam rangka pengawasan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara.