KPPU Putus Perkara Pengadaan di Tulungagung
Jakarta (25/01) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Dalam Putusan Perkara bernomor 25/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada PT Cipta Karya Multi Teknik.
Kasus ini berawal dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU atas pengadaan Paket Pembangunan Revetment (dinding pantai) dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017. Kasus tersebut melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT Wahana Eka Sakti (Terlapor III), PT Tiara Multi Teknik (Terlapor IV) dan Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor V). PT Cipta Karya Multi Teknik merupakan pemenang pengadaan tersebut. Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya persaingan semu melalui persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor secara horizontal dan vertikal. Perilaku persekongkolan secara horizontal didukung dengan adanya hubungan atau keterkaitan langsung (baik hubungan kekeluargaan, kerja, dan karyawan) di antara Terlapor I, II, III, dan IV, maupun bukti-bukti lain yang terkait dengan penawaran mereka. Perilaku persekongkolan secara vertikal dibuktikan dengan adanya berbagai upaya pengabaian yang dilakukan oleh Terlapor V dalam proses pengadaan.
Majelis Komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menghukum PT Cipta Karya Multi Teknik yang merupakan pemenang tender, dengan denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Majelis Komisi juga menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I, II, III, dan IV berupa larangan untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Majelis Komisi dalam amar putusannya juga memerintahkan para Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU. Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor I wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini.
Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur antara lain untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor V, dan memerintahkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di pemerintah provinsi tersebut untuk mengenakan sanksi daftar hitam terhadap Terlapor I, II, III, dan IV. Selain Gubernur Jawa Timur, Majelis Komisi juga merekomendasikan Kepala LKPP antara lain untuk dapat mengakomodir kewenangan Pokja ULP dalam bentuk pemberian fasilitas, sarana dan prasarana, serta tools yang diperlukan untuk melihat indikasi-indikasi persekongkolan dalam penawaran tender. Juga melakukan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah, dan memberikan pelatihan e-tendering kepada Pokja.