KPPU Putus Perkara Penguasaan Pasar Pelindo Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

KPPU Putus Perkara Penguasaan Pasar Pelindo Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Jakarta (11/01) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini bacakan putusan terkait dugaan penguasaan pasar oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (d/h PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) terkait jasa bongkar muat barang di Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon. Dalam putusan perkara bernomor 29/KPPU-L/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.

Perkara bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (d/h PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)) sebagai Terlapor. Dalam perkara tersebut, Terlapor diduga melakukan tindakan penguasaan pasar dalam jasa layanan bongkar muat barang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 melalui pengalihan seluruh kegiatan bongkar muat barang di Dermaga Yos Sudarso kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditentukan Terlapor. Tindakan tersebut dilakukan melalui berbagai surat pemberitahuan yang disampaikan Terlapor kepada beberapa perusahaan pelayaran yang tidak memiliki dasar dan kekuatan mengikat bagi pengguna jasa.

Selanjutnya Terlapor mengajukan permohonan peningkatan status pelabuhan dari pelabuhan yang melayani barang umum menjadi peti kemas (Terminal Peti Kemas/TPK) dan mendapat persetujuan Pemerintah pada 13 April 2018. Sementara menurut regulasi, yang dapat melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh konsesi, perusahaan pelayaran, dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Dengan adanya perubahan aturan tersebut, seluruh kegiatan bongkar muat peti kemas ditangani sepenuhnya oleh PBM Terlapor. Dalam hal ini, Terlapor diduga menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, serta menghalangi konsumen dan/atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya.

Melalui proses persidangan, Majelis Komisi menilai terdapat upaya Terlapor untuk menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, serta terdapat upaya Terlapor untuk menghalangi konsumen dan/atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya melalui berbagai surat pemberitahuan kepada perusahaan. Namun demikian, upaya tersebut tidak berdampak bagi pengguna jasa bongkar muat, karena masih memilih PBM sendiri sampai dengan dirubahnya status pelabuhan menjadi TPK. Perusahaan pelayaran pun tetap masih melakukan kegiatan usaha di Pelabuhan Ambon. Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Lebih lanjut, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada:
Menteri BUMN RI sebagai pembina perusahaan negara/BUMN di Indonesia untuk menginstruksikan kepada seluruh BUMN agar mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang sehat;
Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk memperhatikan kearifan lokal bagi pelaku usaha yang eksisting di pelabuhanpelabuhan transisi yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Terminal Peti Kemas agar tercipta iklim usaha yang sehat;
Menteri Perhubungan sebagai regulator perhubungan laut di Indonesia untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat;
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang sehat agar dalam seluruh praktik kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.