Dialog Interaktif RRI: Minyak Goreng yang Langka, Ada Apa?
Medan (22/2) – Menyikapi fenomena kelangkaan dan mahalnya minyak goreng, baik di ritel modern maupun di pasar tradisional, Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas diundang menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif “Lintas Medan Pagi” RRI PRO1 dengan tema “Minyak Goreng yang Langka, Ada Apa?” Turut hadir narasumber lain adalah Kepala Bidang Perdangangan Dalam Negeri Dinas Perdangangan Provinsi Sumatera Utara, Barita Sihite.
Mengawali dialog, Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa kelangkaan minyak goreng terjadi sejak keluarnya Permendag terkait kebijakan satu harga dengan mekanisme subsidi, saat itu terdapat 2 (dua) harga di pasar, harga subsidi yang sebagian besar didistribusikan melalui ritel modern, namun barangnya sering kosong, dan harga non subsidi yang merupakan stok lama, yang masih dijual di toko atau ritel tradisional. Pasca kebijakan DMO dan DPO di tanggal 26 Januari 2022, dan berlaku mulai 1 Februari 2022, kondisi kelangkaan minyak goreng di pasar sampai saat ini belum juga teratasi. Tentunya harus kita evaluasi, apakah permasalahannya ada pada kebijakan, pada koordinasi dalam mengimplementasikan kebijakan atau ada permainan pasar.
Dalam kondisi langka, ditemukan adanya indikasi penimbunan atau penahanan pasokan. Dalam perspektif KPPU, penimbunan dapat dikategorikan sebagai praktek monopoli atau kartel dalam rangka mengatur harga. Disebut sebagai praktik kartel ketika produsen sama-sama mengurangi pasokan hingga terjadi kelangkaan. Namun ketika HET sudah ditetapkan pemerintah maka motif menaikan harga menjadi tidak efektif, saat ini KPPU masih mendalami apa motif atau alasan dari pelaku usaha dalam melakukan tindakan penahanan pasokan. Terkait dengan definisi dan penimbunan barang pokok penting, hal tersebut menjadi kasus pidana yang penyelidikannya menjadi kewenangan kepolisian.
Sedangkan Barita Sihite menjelaskan bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sudah terjadi sejak akhir tahun 2021, yang dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO di pasar dunia. Tanggal 21 Februari 2022, hasil rapat dengan satgas pangan di Poldasu dengan mengundang produsen dan distributor minyak goreng disampaikan bahwa produksi di pabrik normal dan distributor menyampaikan permintaan dari masyarakat agak tinggi untuk saat ini.
“Kami sedang mengurai dimana sebenarnya titik lemah dari Kebijakan Permendag ini, dan untuk langkah selanjutnya Pemprovsu, Satgas Pangan, Produsen, Distributor akan melakukan pasar murah di pasar tradisional di 33 Kab/Kota pada tanggal 1-5 Maret 2022. Di Medan sendiri akan dilakukan di 6 pasar utama yaitu pusat pasar, Tomang, Simpang Limun, Sukaramai, Petisah dan Palapa dengan pembatasan pembelian 2 liter setiap keluarga. Kami mengharapkan masyarakat tidak panic buying. Khusus untuk pelaku UMKM akan diberikan dispensasi dapat membeli lebih supaya UMKM bisa tetap berproduksi dan perekonomian bisa berjalan,” ujarnya.
Mengakhiri Dialog, Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat, semua pihak telah saling berkoordinasi dan bersinergi berdasarkan kewenangannya masing-masing. Dari sisi KPPU, akan mengawasi perilaku pelaku usaha terkait dengan indikasi kartel, dari pemerintah mengawal implementasi kebijakan pemerintah dan kepolisian dari sisi tindak pidana pangan seperti penimbunan.
”Khusus untuk UMKM, mungkin Disperindag dapat memfasilitasi secara administrasi agar UMKM dapat membeli langsung ke produsen dengan harga HET atau mendapat alokasi tambahan untuk pembelian di ritel modern dengan menggunakan kartu UKM misalnya, sehingga bisa membeli lebih dari 2 liter,” pungkasnya.