KPPU Akan Menindak Pelaku Usaha yang Melakukan Tying In dalam Masalah Minyak Goreng

KPPU Akan Menindak Pelaku Usaha yang Melakukan Tying In dalam Masalah Minyak Goreng

Jakarta (22/2) – Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyatakan KPPU akan menindak pelaku usaha nakal yang melakukan tying-in dalam permasalahan minyak goreng yang baru-baru ini marak terjadi, di mana banyak ditemukan penimbunan dengan sengaja dan bundling produk minyak goreng dengan produk lain dalam penjualan di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik lain. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bersama yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa.

Guntur juga menambahkan, produk dengan kecenderungan tying-in ini punya nilai yang kompetitif karena langka. Industri kelapa sawit pada dasarnya sangat terintegrasi, di mana pelaku usahanya menguasai dari perkebunan sampai ke ritel, “pelaku usaha jadi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan keuntungannya. Kalau melanggar UU Persaingan Usaha, akan kami tindak,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, ORI juga memaparkan hasil dan temuan permasalahan pemantauan minyak goreng dari tiap provinsi di Indonesia, seperti adanya kelangkaan pasokan masih terjadi hampir di seluruh provinsi, minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, serta adanya ketentuan penjualan dengan syarat membeli barang tertentu (bundling) di Yogyakarta dan Maluku Utara, pengenaan ketentuan keanggotaan pada ritel tertentu di Surabaya, dan adanya pasokan di e-commerce sementara di toko fisik tidak ada.

Ke depan, KPPU akan berkolaborasi dengan instansi lain termasuk ORI, untuk berkoordinasi dalam permasalahan minyak goreng, agar tidak semakin merugikan masyarakat. Jika menemukan fakta terkait pelanggaran persaingan usaha di industri minyak goreng, Guntur menekankan, masyarakat bisa melapor ke KPPU, “kami akan tidak tegas”, katanya.

Konferensi pers sendiri dipimpin oleh Anggota ORI Yeka Hendra Fatika dan perwakilan seluruh ORI wilayah di tiap provinsi di Indonesia.