KPPU dan Ombudsman Pantau Ketersediaan Pasokan Minyak Goreng
Medan (25/2) – Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas bersama Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, melakukan pemantauan ketersediaan pasokan minyak goreng di beberapa distributor minyak goreng Kota Medan. Ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan pada hari ini, yaitu PT Alamjaya Wirasentosa dan PT Aldo Raya Lestari.
Pantauan di level distributor ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima oleh distributor dari produsen serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga dari distributor kepada retailer. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran distribusi minyak goreng bagi masyarakat maupun kalangan industri.
Berdasarkan hasil pantauan, di PT Alamjaya Wirasentosa saat ini ketersediaan minyak goreng sedang kosong, walaupun permintaan dari beberapa toko maupun outlet sedang meningkat, baik minyak goreng kemasan berukuran 1 maupun 2 liter. Tidak hanya itu, saat ini pasokan minyak goreng ukuran 20 liter juga sulit diperoleh. Hal ini karena PT Salim Ivomas Pratama selaku produsen belum menyuplai minyak goreng selama dua minggu ini. Keterangan dari produsen, mereka lebih memprioritaskan untuk memasok kebutuhan minyak goreng di ritel modern.
Terhambatnya pasokan minyak goreng terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan satu harga dan penetapan HET. Karena keterbatasan pasokan tersebut, PT Alamjaya Wirasentosa melakukan batasan penjualan maksimal kepada customer diantaranya, 5 Karton untuk grosir, 2 karton untuk toko tradisional, 1 karton untuk toko kecil.
Pantauan kemudian dilanjutkan ke PT Aldo Raya Lestari selaku distributor minyak goreng yang diproduksi oleh PT PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, diantaranya Merk Fortune dan Sania. Dalam pantauannya, distributor baru saja mendapat pasokan dari produsen sebanyak 2.000 karton 1 (satu) hari yang lalu, dan saat ini masih terdapat sekitar 1.500 karton atau sebanyak 18.872 liter di gudang dan 1.000 jerigen minyak goreng premium berukuran 20 liter, yang masih dalam proses pendistribusian untuk disalurkan ke General trade dan Modern Trade.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Elys selaku Head Accounting, PT Aldo Raya Lestari, tidak memiliki kendala dalam mendapatkan pasokan dari produsen maupun dalam mendistribusikan ke retail. Sementara terkait kebijakan refaksi, masih dalam proses penggantian dimana Wilmar selaku produsen masih melakukan pendataan kepada customer untuk melihat sisa ketersediaan pasokan minyak goreng sebelum penerapan harga HET diberlakuan.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyebutkan harga pasar terbentuk dari supply and demand.
”Ketika supply terbatas maka masyarakat akan rela membeli minyak goreng di atas HET. Berdasarkan penjelasan dari distributor, harga yang dijual ke retailer sudah sesuai ketentuan HET, namun kenyataannya di pasar, masih banyak ditemukan harga jual minyak goreng yang di atas HET. Tentunya hal ini butuh pengawasan lebih dari pemerintah,” ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan pasokan dari Wilmar lancar sampai di distributor.
“Nah hilangnya barang atau minyak goreng inikan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko kita masih belum tahu. Saya punya toko misalnya, mereka kasih barang 100 kotak, saya kan bisa bermain, contohnya jual ke industri, karena harga ke industri kan gak dipatok harus HET,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, KPPU bersama Ombudsman, pemerintah daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pasokan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional untuk melihat titik persoalan terkait kelangkaan minyak goreng di pasar.