KPPU Kantor Wilayah I Bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Medan (22/2) – Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga, Kepala Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Tim diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Abyadi Siregar. Salah satu topik yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah terkait hasil temuan masing-masing lembaga dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Provinsi Sumatera Utara.
Abyadi Siregar menyampaikan bahwa Ombudsman fokus pada pelayanan publik oleh pemerintah dimana dalam kasus kelangkaan minyak goreng, terdapat keluhan dari masyarakat bahwa fungsi pelayanan publik pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar masih kurang optimal.
Ombudsman Sumut sendiri telah melakukan pengawasan di lapangan dan menemukan bahwa bahwa pada toko hypermarket, stok minyak goreng yang beredar cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen, distribusi lancar, mekanisme penjualan juga diatur oleh manajemen toko, serta mengacu pada peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian.
Namun, salah satu kendala yang dihadapi oleh toko hypermarket dan supermarket adalah adanya kenaikan jumlah pembeli yang sebelumnya membeli di pasar tradisional, beralih ke retail modern, sehingga mengakibatkan over demand. Sedangkan penyebab kelangkaan minyak goreng pihaknya mencermati terjadi akibat adanya distributor yang menghentikan pasokan produksi dan/atau adanya distributor yang membatasi jumlah pasokan produksi ke retail.
Menanggapi hal tersebut, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa saat ini KPPU sedang mendalami adanya indikasi kartel dalam kasus kenaikan harga minyak goreng. Kenaikan harga ini pada awalnya terjadi karena kenaikan harga internasional CPO, namun belum terjadi kelangkaan. Kelangkaan minyak goreng baru terjadi setelah keluarnya kebijakan Permendag terkait minyak goreng satu harga yang disubsidi dari BPDPKS, dan berlanjut dengan kebijakan terkait DMO dan DPO, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Dalam pengawasannya, KPPU lebih menitikberatkan pada ada tidaknya perilaku pelaku usaha dalam mengatur pasokan sehingga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng. Selanjutnya, KPPU juga tetap melakukan pengawasan terkait dengan masalah kelangkaan minyak goreng di pasar dan bagaimana distribusinya untuk mengidentifikasi apakah ada perilaku pelaku usaha yang mendistorsi pasar dan bermain dalam rantai distribusi minyak goreng.
Ke depan, KPPU dan Ombudsman bersepakat untuk terus bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di Sumatera Utara pada khususnya, dan koordinasi lain terkait yang bersinggungan dengan kewenangan dari masing-masing lembaga.