KPPU Kanwil II Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Minyak Goreng Satu Harga Bersama Satgas Pangan dan Disperindag Lampung
Lampung (3/2) – Kepala Kantor Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro), menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan minyak goreng satu harga di Provinsi Lampung, kegiatan yang dilakukan di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung ini juga dihadiri oleh Satgas Pangan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan tersebut Wahyu menyampaikan jika saat ini KPPU aktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga dan stok minyak goreng di Provinsi Lampung. Pemantauan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung Program Pemerintah dalam mendorong stabilitas harga dan ketersediaan stok minyak goreng. “Sejak awal Januari hingga Februari 2022 Kanwil II terus melakukan pemantauan terhadap harga dan stok minyak goreng, sekaligus mencermati adanya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan berdasarkan pemantauannya KPPU mencermati stok minyak goreng pada retail modern di wilayah Provinsi Lampung cenderung tidak tersedia, kekosongan ini terjadi hampir di seluruh retail modern di Provinsi Lampung. Diduga stok minyak goreng mengalami kekosongan karena kondisi panic buying di level konsumen.
Selain itu, KPPU juga menyoroti ketersediaan stok yang tidak merata di setiap Ritel Modern, berdasarkan pemantauan terdapat Ritel Modern yang memiliki stok dengan kapasitas besar, akan tetapi juga terdapat Ritel Modern yang tidak memiliki stok sama sekali.
Tim Satgas Pangan Polri dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung menyampaikan jika pihaknya juga menemukan adanya perilaku pelaku usaha di tingkat pengecer yang menahan pasokan minyak goreng. Atas temuan tersebut satgas pangan sudah menyampaikan teguran tertulis kepada pengecer untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Satgas Pangan Polri dan Kanwil II KPPU menyepakati untuk melakukan koordinasi berlanjut untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pada saluran distribusi minyak goreng di setiap level distribusi.