KPPU Kanwil II Menghadiri Kegiatan Sosialisasi, Mediasi, dan Edukasi kepada Pedagang Pasar Tradisional terkait Minyak Goreng
Lampung (7/2) – Kantor Wilayah II KPPU menghadiri kegiatan sosialisasi, mediasi, dan edukasi kepada pedagang pasar tradisional terkait minyak goreng. Kegiatan yang dilakukan di Pasar Kangkung dan Pasar Panjang ini dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung atas tindaklanjut dari rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Kanwil II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro) pada tanggal 3 Februari sebelumnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung memandang perlu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang supaya menjual minyak goreng sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengetahui permasalahan mengapa para pedagang pasar tradisional masih belum mengikuti HET. “Kami menemukan masih ada pedagang selama ini menjual minyak goreng di atas HET. Alasan mereka karena mengambil minyak dari teman, bukan langsung dari distributor sehingga otomatis menjual minyak dengan harga lebih mahal,” kata Vira.
Selanjutnya, KPPU menegaskan jika minyak goreng sudah ditentukan harganya oleh pemerintah. Oleh sebab itu, para distributor dan pedagang tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dengan jumlah yang besar. KPPU juga melakukan pengawasan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Kami juga ingin pedagang terus menjalankan usahanya sesuai dengan mekanismenya.
Dalam pertemuan ini, KPPU dan Disperindag Provinsi Lampung juga melakukan mediasi untuk mempertemukan pedagang dan distributor yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan saluran distribusi di wilayah Provinsi Lampung.