KPPU Kanwil III Memberikan Materi Hukum Acara Persaingan Usaha pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPD PERADI FH UNWIR
Bandung (5/2) – Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati memberikan materi Hukum Acara Persaingan Usaha pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPN PERADI FH UNWIR Ke-II Tahun 2022, yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 5 Februari 2022.
Pada acara tersebut, Kakanwil III didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum, A.A.G. Danendra dan Kepala Bidang Kajian & Advokasi, Ero Sukmajaya. Acara tersebut dihadiri oleh DPC Peradi Indramayu beserta para peserta PKPA.
Dalam penyampaian materi Hukum Acara Persaingan Usaha, Kepala Kanwil III menyampaikan beberapa hal, diantaranya mengenai Tugas dan Kewenangan KPPU, Jenis Pelanggaran UU No. 5/1999, dan menyampaikan tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di KPPU berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2019 dan PP No. 44 Tahun 2021.
Kepala Kanwil III menyampaikan bahwa KPPU sering disebut Quasi Judicial karena KPPU memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu putusan hukum atas tindakan/perjanjian yang melanggar UU No. 5/1999 (Pasal 36 UU No. 5/1999 tentang Wewenang) tetapi KPPU tidak termasuk dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4/2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 5/2004 Tentang Mahkamah Agung. Putusan KPPU merupakan putusan hukum karena memiliki kekuatan eksekutorial sesuai Pasal 44, 46 UU No. 5/1999 dan tidak termasuk sebagai Putusan Tata Usaha Negara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 118 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengajuan keberatan putusan KPPU menjadi kewenangan Pengadilan Niaga,” ujar Lina.
Pada saat penyampaian materi, para peserta antusias memberikan pertanyaan dan diskusi terkait materi hingga membahas beberapa isu terkini, seperti: kenaikan harga minyak goreng dan pupuk bersubsidi. (Ero. S)