Dialog Interaktif RRI: Lindungi Hak Konsumen

Dialog Interaktif RRI: Lindungi Hak Konsumen

Medan (14/3) – Hari Hak Konsumen Internasional yang jatuh pada tanggal 15 Maret 2022 menjadi momentum bagi konsumen untuk kembali membangun kesadaran masyarakat apakah hak-haknya sebagai konsumen sudah terpenuhi. ”Lindungi Hak Konsumen” menjadi tema yang dibahas dalam Dialog Interaktif RRI PRO I Medan dengan menghadirkan narasumber Ridho Pamungkas selaku Kepala Kantor Wilayah I dan Padian Adi Salamat Siregar, S.H., M.H., Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).

Mengawali dialog, Padian Adi Salamat menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) hak mendasar dari konsumen, yaitu hak untuk memilih produk/jasa, hak untuk mendapatkan informasi dan hak dalam penyelesaian sengketa konsumen. Hak tersebut telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. LAPK sendiri merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang bertugas untuk melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Ketika ada laporan dari konsumen, upaya akhir yang dapat dilakukan oleh LPKSM adalah upaya perdamaian dengan memanggil pelaku usaha apakah akan memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian yang diterima oleh konsumen dan melakulan pendampingan dan mediasi.

Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa dampak positif dari persaingan sehat bagi konsumen diantaranya harga yang terjangkau, ketersediaan produk/jasa, kualitas produk yang lebih baik dan ragam produk yang lebih baik. Di dalam UU No. 5 tahun 1999, beberapa pasalnya secara eksplisit menyebutkan konsumen untuk mempertegas perlindungan konsumen dari dampak persaingan tidak sehat tersebut. Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar dan tentunya, harga yang harus dibayar tidak kompetitif. Ridho mengambil contoh putusan Kartel SMS yang dihitung berdasarkan kerugian konsumen mencapai 2,8 Trilyun selama 4 tahun periode terjadinya kartel.

Dalam salah satu tanggapannya kepada pendengar terkait posisi konsumen dalam kelangkaan minyak goreng, Ridho menyampaikan bahwa struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli, dimana produsen berpotensi untuk mendistorsi pasar dengan membuat kesepakatan untuk mengatur produksi atau harga.

“KPPU masih mendalami adanya dugaan perilaku pelaku usaha, baik dalam hal mengatur harga, ataupun menahan pasokan sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar. Selain itu, hukum persaingan juga melarang adanya penjualan minyak goreng yang dijual dengan syarat tertentu, misalnya dipaketkan dengan produk lain yang tidak dibutuhkan konsumen atau ada belanja minimal. Dalam mekanisme pasar, konsumen punya peran besar dalam mengkoreksi harga. Silakan dapat melaporkan ke KPPU atau memviralkan di medsos, karena KPPU tidak hanya menerima laporan, namun dapat melakukan inisiatif,” pungkasnya.