Kanwil I Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Provinsi (RAKORPROV) TPID se-Sumatera Utara

Kanwil I Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Provinsi (RAKORPROV) TPID se-Sumatera Utara

Medan (29/3) – Kantor Wilayah I KPPU hadiri undangan Rapat Koordinasi Provinsi (RAKORPROV) TPID se-Sumatera Utara dalam membahas strategi mengendalikan laju inflasi di Sumatera Utara. Berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, rapat dipimpin langsung oleh Edy Rahmayadi (Gubernur Provinsi Sumatera Utara) yang didampingi oleh Doddy Zulverdi selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara, serta dipandu oleh Naslindo Sirait, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Edy menyampaikan bahwa kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan adalah fenomena yang selalu terjadi setiap tahun. Hingga saat ini, inflasi di Sumatera Utara sudah mencapai 2,45%. Laju inflasi ini dipicu oleh berbagai faktor diantaranya konflik Rusia-Ukrania, kenaikan harga minyak goreng, kelangkaan kontainer, kelangkaan bahan baku pupuk, meningkatnya konsumsi masyarakat karena tidak diperlukan tes antigen dalam melakukan perjalanan dan rencana kenaikan 1 persen PPN per 1 April 2022.

Menurut Doddy Zulverdi, pada tiga bulan terakhir inflasi secara tahunan berada dalam tren peningkatan yang cukup besar. Salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga minyak goreng. Tingginya harga minyak goreng diprediksi masih akan berlangsung lama lantaran masih tingginya harga CPO dunia. Untuk itu pengawasan distribusi pasokan kepada masyarakat perlu dikawal bersama, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama juga, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Prof. Dr. Muhammad Firdaus menambahkan bahwa terkait industri minyak goreng, penerapan kebijakan HET merupakan langkah yang paling tepat untuk saat ini dengan melakukan pengawasan terhadap kinerja pasar sehingga mekanisme kartel dapat dihindari, ini merupakan domain KPPU sesuai amanah UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat saling bersinergi dengan KPPU dalam melakukan pengawasan.

Seusai rapat, seluruh anggota TPID melakukan inspeksi mendadak untuk melihat ketersediaan dan harga minyak goreng di pusat pasar. Dari hasil sidak diketahui harga minyak goreng, berdasarkan pengakuan dari salah satu grosir di luar pusat pasar, mereka menjual migor curah dengan harga Rp15.000/kg, dimana dari agen mereka beli dengan harga 14.700. Namun di dalam pasar, harga migor curah masih berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000/kg. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Provinsi akan membentuk tim pengawas untuk melakukan monitoring harga minyak goreng curah yang beredar di pasar dijual dengan harga yang wajar.