Kanwil I KPPU Hadiri RDP Permasalahan Kelangkaan Minyak Goreng di Provinsi Sumatera Utara

Kanwil I KPPU Hadiri RDP Permasalahan Kelangkaan Minyak Goreng di Provinsi Sumatera Utara

Medan (1/3) – Kepala Bidang Administrasi, Haris T Munandar bersama dengan Investigator Kantor Wilayah I KPPU, Shobi Kurnia mengikuti rapat kerja/dengar pendapat antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Gabungan Dinas Perindustrian & Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara, Kapolda Provinsi Sumatera Utara, Kejati Provinsi Sumatera Utara, GAPKI Provinsi Sumatera Utara, KADIN Provinsi Sumatera Utara, KPPU Kantor Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Satgas Pangan Polda Provinsi Sumatera Utara, PT Indomarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Salim Invomas Pratama Tbk, PT Musim Mas, PT Wilmar Group Medan, PT Eagle High Plantations Tbk, PT PP Lonsum Indonesia Tbk, PT Matahari Kahuripan, PT Sampoerna Agro Tbk dan PT Central Cipta Murdaya.

Rapat dipimpin oleh Bapak Dhody Thahir sebagai Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. “Pada kesempatan kali ini, rapat kerja/dengar pendapat akan membahas terkait dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng dan menindaklanjuti temuan Satgas Pangan Polda Sumatera Utara tentang 1,1 Juta kg minyak goreng,” ujar Dhody Thahir dalam sambutannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Bapak Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengatakan di dalam rapat terkait dengan temuan Satgas Pangan Sumatera Utara untuk minyak goreng 1,1 juta kg kemasan merek Bimoli di Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 82 Lubuk Pakam.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam penyelidikan didukung keterangan Saksi, Ahli, dan Dokumen serta Barang Bukti dapat disimpulkan belum ditemukan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana penimbunan dan jumlah minyak goreng merek Bimoli pada PT Salim Ivomas Pratama, Tbk telah didistribusikan hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 sebanyak 25.287 kotak dan sisanya sebanyak 69.046 kotak telah didistribusikan pada tanggal 22-23 Februari 2022,” ungkapnya.

Di pihak lain, perwakilan dari PT Salim Invomas Pratama, Tbk dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan terkait dengan 1,1 juta kg yang ada di Gudang merupakan minyak goreng yang belum disalurkan, bukan penimbunan.

Menanggapi hal tersebut, Investigator Kantor Wilayah I KPPU, Shobi Kurnia menyampaikan bahwa KPPU Kanwil I Medan akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan masalah kelangkaan minyak goreng di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“KPPU Kanwil I Medan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor yaitu Bapak Ridho Pamungkas telah melakukan sidak langsung bersama dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ke beberapa distributor yaitu PT Alamjaya Wirasentosa dan PT Aldo Raya Lestari pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan hasil pantauan PT Alamjaya Wirasentosa saat ini ketersediaan minyak goreng sedang kosong karena belum mendapatkan pasokan minyak goreng dari PT Salim Ivomas Pratama, Tbk selama dua minggu dan hasil pantauan kepada PT Aldo Raya Lestari selaku distributor dari PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk baru saja mendapatkan pasokan dari produsen sebanyak 2000 karton,” ujarnya.

Menutup rapat kerja/dengar pendapat ini Dhody Thahir mengatakan agar temuan dari KPPU akan menjadi catatan dalam rapat ini. Diharapkan hasil rapat ini dapat menjadi solusi dan masukan untuk pemerintah dalam mengatasi permasalahan dari kelangkaan minyak goreng di Provinsi Sumatera Utara dan juga secara nasional. Khusus di Sumatera Utara, masalah distribusi dan harga yang masih diatas HET masih menjadi fokus utama ke depan.