Kanwil III KPPU Diminta Masukan pada FGD Kajian Besaran Subsidi Operasi Pasar Murah Bahan Pokok di Jabar

Kanwil III KPPU Diminta Masukan pada FGD Kajian Besaran Subsidi Operasi Pasar Murah Bahan Pokok di Jabar

Bandung (24/3) – Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) terkait Kajian Besaran Subsidi Operasi Pasar Murah Bahan Pokok bertempat di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar), Kamis, 24 Maret 2022.

FGD dihadiri oleh Tim Peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemprov Jabar, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Jabar, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jabar, Dinas Sosial Pemprov Jabar, Biro Perekonomian Setda Pemprov Jabar, BI Jawa Barat, Perum Bulog Divre Jabar, BPS Provinsi Jabar, PT Agro Jabar, PD Pasar Bermanfaat, KADIN Jabar, APKA Jabar, PERPADI Jabar, APRINDO Jabar, KOPPAS Caringin Bandung, APPSI Jabar, dan pemangku kepentingan yang lain.

Tujuan dilaksanakannya FGD adalah untuk mendapatkan rekomendasi dari para pemangku kepentingan terkait besaran nilai subsidi yang tepat untuk komoditas beras, gula pasir, minyak goreng, dan tepung terigu sehingga komoditas pangan tersebut dapat dibeli oleh masyarakat Jabar dengan harga sesuai HET melalui Operasi Pasar Murah.

OPM akan dilakukan oleh PT Agro Jabar sebagai pihak yang menerima penugasan melalui Keputusan Gubernur (sedang disusun), sedangkan untuk waktu pelaksanannya hanya akan dilakukan sepanjang bulan Ramadan.

Lina memberikan tanggapannya bahwa kebijakan yang ideal harus memenuhi minimal 4 (empat) syarat yaitu: 1) benar secara akademis (substansi pengaturan dapat dipertanggungjawabkan), 2) aman secara administratif (landasan hukum harus kuat, tidak bentrok dengan peraturan di atasnya), 3) berpihak pada kepentingan umum atau kesejahteraan rakyat, dan 4) mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. “Saya yakin poin 1, 3, dan 4 sudah terpenuhi, namun untuk poin nomor 2, harus benar-benar diperhatikan karena penunjukan/penugasan satu badan usaha baik itu berbentuk BUMD atau BUMN atau pelaku usaha di bidang pangan adalah regulasi yang memfasilitasi satu pelaku usaha menjadi monopolis, sehingga pengawasannya harus ketat,” ujar Lina.

Lina juga menambahkan bahwa perusahaan yang ditugaskan harus mengetahui peta sebaran sentra produksi komoditas tersebut, karena tujuan OPM selain menyediakan pangan dengan harga HET juga berfungsi sebagai pemerataan distribusi dari sentra produksi ke daerah yang membutuhkan. (Sandra)