Kanwil III KPPU Menghadiri Undangan DKPP Provinsi Jabar Membahas Patokan Harga Daging Sapi

Kanwil III KPPU Menghadiri Undangan DKPP Provinsi Jabar Membahas Patokan Harga Daging Sapi

Bandung (11/3) – Kepala Bidang Advokasi Kantor Wilayah III Ero Sukmajaya hadir dalam audiensi terkait Patokan Harga Daging Sapi Untuk Konsumen di Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jabar bertempat di DKPP Provinsi Jabar.

Bapak Mohamad Arifin Soedjayana selaku Kepala DKPP Provinsi Jabar memimpin jalannya audiensi yang diselenggarakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Biro Perekonomian Setda Pemprov Jabar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jabar, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat, Bulog Kanwil Jabar, Aliansi Bandar dan Pedagang Daging Sapi Indonesia (ALBAPSI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia, APIDI, GAPUSKINDO, dan pelaku usaha terkait. Dalam sambutannya, Arifin menyampaikan bahwa audiensi ini dalam rangka koordinasi terkait ketersediaan daging sapi menjelang puasa Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H serta untuk membahas surat dari ALBAPSI perihal patokan harga daging sapi untuk konsumen di Jawa Barat.

Bapak Yayat Sumirat selaku Ketua ALBAPSI menyampaikan keluhan akan tingginya harga daging sapi yang terjadi sejak akhir Februari 2022, dari semula harganya berkisar Rp120.000/kg, kini naik mencapai Rp140.0000/kg. Harapannya agar terdapat harga acuan daging sapi sehingga ada kepastian harga jual kepada konsumen di tengah lonjakan harga yang saat ini terus menerus terjadi. Selain itu ALBAPSI meminta pemerintah untuk pengendalian pasokan daging sapi, membuka keran impor daging sapi selain dari Australia serta penyediaan fasilitas penyimpanan stok daging sapi (cold storage).

Disampaikan oleh Ero bahwa Kanwil III KPPU senantiasa melakukan pemantauan harga daging sapi maupun kebutuhan pokok lainnya dan melakukan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap perilaku anti persaingan yang mengakibatkan harga bahan pokok menjadi tidak stabil. Idealnya harga terbentuk melalui mekanisme pasar yaitu harga pada titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Namun, tidak menutup kemungkinan, pemerintah melakukan intervensi dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pada komoditas daging sapi, HET juga dapat diberlakukan dengan berbagai pertimbangan dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Dari diskusi yang dipimpin oleh Bapak Rohadi Tim KPED Jabar dapat disimpulkan bahwa perwakilan pedagang daging sapi berharap adanya kepastian harga, stok, dan fasilitas cold storage serta regulasi terkait importasi daging sapi. Menindaklanjuti usulan tersebut, DKPP Provinsi Jabar akan membahasnya dengan Disperindag Pemprov Jabar, Tim KPED Jabar dan Bulog. (Sandra)