Koordinasi Kanwil III KPPU dengan Disperindag Kabupaten Karawang terkait Minyak Goreng
Karawang (18/3) – Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati dan Kepala Bagian Administrasi Kanwil III KPPU Yully Asianto hadir dalam pertemuan untuk membahas isu minyak goreng dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Bapak Gery Sigit Samrodi selaku Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan Disperindag Kabupaten Karawang.
Dalam audiensi yang pertama kali dilakukan dengan Disperindag Karawang, Lina menyampaikan secara garis besar tugas dan kewenangan KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, yaitu: Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Pemberian Saran Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah, dan Pengendalian Merger, serta kewenangan baru berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo PP No. 7 tahun 2021 sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan.
Dalam pertemuan dibahas mengenai berita di salah satu media massa bahwa ada temuan dari sidak yang dilakukan Disperindag Kabupaten Karawang terkait dugaan kecurangan penjualan minyak goreng oleh distributor yang berada di daerah Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur. Berita tersebut menyebutkan bahwa ada distributor yang menjual minyak goreng ke reseller dan meminta uang deposit sejumlah 200 ratus juta untuk menjamin mendapatkan minyak goreng murah.
Menanggapi hal tersebut, Gery menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan Polres Karawang, distributor tersebut menjual kepada reseller seorang ibu rumah tangga yang membeli minyak goreng sebanyak 1.500 liter untuk keperluan arisan yang akan dibagikan saat munggahan dan lebaran. “Setelah sidak ke lapangan, reseller tersebut tidak bermaksud untuk menahan pasokan, hanya untuk arisan pribadi, telah dibuktikan dengan keikutsertaan dan data diri masing-masing anggota arisan tersebut, sehingga sudah clear, tidak ada penimbunan, deposit juga sejumlah Rp21 juta rupiah, 1.500 liter dikalikan harga minyak goreng Rp14.000/lt”, ujarnya.
Lina menjelaskan pentingnya koordinasi antara Kanwil III KPPU dengan Disperindag Kab. Karawang untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebab apabila benar terdapat pembelian bersyarat untuk minyak goreng murah yang dilakukan oleh distributor, bisa menjadi pelanggaran karena ada indikasi perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha. (Sandra)