KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Kemitraan Sektor Peternakan Ayam

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Kemitraan Sektor Peternakan Ayam

Jakarta (14/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan I Perkara No. 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera (PT. STS). Dilaksanakan secara daring, sidang yang dipimpin oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis, serta Guntur S. Saragih dan Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi ini dihadiri oleh PT. STS sebagai Terlapor.

Dalam pembacaan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan (LHPPK) dan Laporan Pelaksanaan Peringatan (LPP) oleh Investigator Penuntutan, KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran UU 20/2008 khususnya Pasal 35 ayat 1 terkait pelaksanaan kemitraan pola inti plasma di sektor peternakan ayam.

Dalam LHPPK dan LPP, Investigator Penuntutan menduga PT. STS melakukan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa dan harga jual beli tanah dan kandang. Guna menanggapinya, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor melalui Kuasa Hukumnya untuk memberikan tanggapan atas LHPPK dan LPP tersebut secara formal pada agenda persidangan selanjutnya pada hari Selasa, 22 Maret 2022 jam 10.00 dalam agenda penyampaian tanggapan atas LHPPK dan LPP oleh Terlapor.

Untuk informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat diakses pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.