KPPU Kanwil I Menerima Kunjungan Komisi C DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan

KPPU Kanwil I Menerima Kunjungan Komisi C DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan

Medan (4/3) – Kepala Kantor Wilayah I KPPU didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Devi Y. Siadari menerima kunjungan Komisi C DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu Sekretaris Komisi C Poltak Purba, ST, Drs. Moratua Gajah M.M, Kepler Torang Sianturi, Martin Purba, dan Marolop Situmorang.

Pada kesempatan tersebut, Poltak menyampaikan keluhan sejumlah kontraktor di Humbang Hasundutan akan adanya penawaran harga tender di bawah pasar atau tidak mengacu pada standar harga satuan, bahkan turun hingga 30 persen dari HPS, sementara pokja menentukan pemenang berdasarkan harga terendah. Fenomena banting harga dalam tender ini juga berimbas pada upah karyawan atau pekerja yang dibayar jauh di bawah Upah Minimum Kota.

“Logikanya, harga yang ditawarkan tidak ada untungnya. Bagi pelaku usaha, untuk apa bekerja jika tidak ada untungnya. Artinya, kualitas pekerjaan pasti di bawah standar mutu atau proyek berpotensi mangkrak karena kontraktor tidak sanggup, pada akhirnya hal tersebut akan merugikan pemerintah,” ujar Poltak.

Selanjutnya Kepler Torang Sianturi menambahkan bahwa tender Penunjukan Langsung (PL) sengaja diatur dan dimonopoli oleh penguasa. Tidak hanya di Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga di seluruh Indonesia. Untuk itu harus ada pengawasan dari KPPU terhadap pelaku usaha yang menguasai tender Penunjukan Langsung (PL).

Menanggapi hal tersebut, Ridho Pamungkas mengutarakan bahwa pemenang tender tidak hanya berdasarkan penawaran terendah, namun juga memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, sepanjang pokja bisa mendapatkan bukti bahwa penawaran harganya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa digugurkan. Dikatakan oleh Ridho, secara aturan sebetulnya sudah ada antisipasinya, apabila kontraktor menawarkan harga di bawah 80 persen dari HPS, maka jaminan pelaksanaannya 5% dari HPS. Jika tidak selesai pekerjaan, akan dimasukkan ke dalam black list.

“Sinyal KPPU justru berdering ketika harga mendekati HPS, karena ada kemungkinan terjadi persekongkolan, bukan persaingan. Dengan harga mendekati HPS, maka akan ada keuntungan yang disisihkan untuk biaya memenangkan tender. Memang dalam aturan di KPPU juga ada larangan untuk melakukan jual rugi dalam rangka mengatur pemenang yang bertujuan untuk mematikan pelaku usaha pesaing. Namun hal tersebut sulit diterapkan dalam perkara tender karena hampir tidak ada pelaku usaha dominan dalam jasa konstruksi,” kata Ridho.

Selanjutnya, terkait Penunjukan Langsung dengan nilai di bawah 200 juta. Ridho menjelaskan bahwa pelaku usaha kecil dikecualikan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, sehingga PL bukan ranah dari KPPU. KPPU dapat masuk dari sisi advokasi ke pemerintah daerah. Untuk masalah pengawasan terhadap PL juga dapat dilakukan oleh kejaksaan, kepolisian atau DPRD, namun dari sisi regulasi, harus ada solusi untuk mengatasi hal tersebut supaya tidak menjadi penyakit yang berulang setiap saat.

Mengakhiri kunjungannya, Poltak mengatakan bahwa hasil kunjungan ini akan kami sampaikan di rapat Komisi C Kab. Humbang Hasundutan, ke depan Poltak berharap bisa tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan KPPU Kanwil I terkait isu-isu persaingan usaha tidak sehat di Kabupaten Humbang Hasundutan, termasuk yang di luar persoalan tender seperti masalah pengembangan food estate atau kelangkaan minyak goreng.