Menghadapi HBKN 2022, Kanwil III KPPU Menghadiri Undangan DKPP Jabar Membahas Patokan Harga Daging Sapi

Menghadapi HBKN 2022, Kanwil III KPPU Menghadiri Undangan DKPP Jabar Membahas Patokan Harga Daging Sapi

Bandung (21/3) – Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati, hadir dalam pertemuan terkait patokan harga daging sapi untuk menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jabar yang dihadiri juga oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Provinsi Jabar bertempat di DKPP Jawa Barat.

Bapak Rochadi dari Tim KPED Jabar selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa untuk menghadapi hari raya Idul Fitri diperlukan keterlibatan pemerintah untuk memastikan pasokan yang aman dan kestabilan harga saat ini khususnya harga daging sapi. “Saat kondisi normal, semua karkas daging sapi sampai jeroan habis terjual. Namun pada hari raya Idul Fitri hampir semua konsumen membeli karkas daging paha belakang untuk kebutuhan hari raya, sehingga karkas jeroan yang tidak terjual akan dikonversi menjadi komponen penambahan harga daging sapi yang terjual. Oleh karena itu diperlukan harga acuan agar pedagang tidak menaikan harga terlalu tinggi. Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk membeli karkas daging sapi yang tidak terjual di masa-masa menjelang hari raya, sehingga tidak membebani harga beli konsumen,” ujar Rochadi.

Disampaikan oleh Lina bahwa kebijakan penetapan harga memerlukan payung hukum, dan Perpres 71 Tahun 2015 dapat dijadikan landasan hukum dalam penetapan harga acuan daging sapi, karena daging sapi dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan yang ketersediaan dan jumlahnya dapat dikendalikan atau diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hanya saja diperlukan peraturan lebih lanjut untuk memperkuat landasan hukum penetapan harga acuan ini. Bisa jadi berupa Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur karena yang dimaksud pemerintah daerah di dalam ketentuan Perpres 71 Tahun 2015 adalah kepala daerah. Menurut hemat kami, alangkah lebih baik apabila payung hukum yang disusun tidak hanya terbatas pada harga acuan daging sapi namun pada barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) lainnya, karena saat ini kestabilan harga menjadi isu yang harus segera diselesaikan,” ujar Lina.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jawa Barat juga menyampaikan bahwa belum terdapat regulasi yang mengatur mengenai kewenangan pengaturan harga oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya daging sapi. Selama ini aturan harga acuan bapokting tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

KPED berharap momen hari raya saat ini akan dapat berperan untuk mempertahankan kestabilan harga juga menjaga kelangsungan peternak dan daya beli konsumen. Selain itu juga DKPP dan Disperindag Jabar terus melakukan pemantauan menjelang HBKN juga secara paralel akan merumuskan payung hukum tersebut. (Ajeng)