Pantau Inflasi di Sumbar, KPPU Kanwil I Ikuti HLM TPID Sumbar
Padang (30/3) – Kantor Wilayah I KPPU hadir dalam Kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumbar di Excellence Room Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumbar, yang diselenggarakan dalam rangka memitigasi risiko inflasi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
HLM ini dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Wardarusmen, S.E., M.M. dan dihadiri Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama A., Kepala Dinas Pangan Sumbar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, OPD dan unsur terkait lainnya tingkat Provinsi Sumatera Barat (Bulog, Hiswana Migas, dan lainnya). Selain itu hadir juga Sekretaris Daerah dan Kabag Perekonomian seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Dalam paparannya, Wahyu Purnama A menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumbar 2020 terkontraksi sampai -1,62%. Namun tahun 2021 sudah mulai tumbuh positif di angka 3,29%. Tahun 2022 diperkirakan bisa naik di kisaran 4,50% sampai dengan 5%. Untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, Sumbar memerlukan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Salah satunya adalah fokus pada mengembangkan pariwisata.
Dikatakan oleh Wahyu, tantangan kenaikan inflasi Sumbar Tahun 2022 cukup tinggi. Hal ini dipicu oleh mulai bergeraknya kembali roda perekonomian termasuk menggeliatnya sektor pariwisata. Seiring dengan itu juga terdapat isu minyak goreng, kenaikan gas LPG, kenaikan harga pangan impor, seperti gandum dan kedelai dan beberapa bahan pangan lain.
Sementara inflasi Februari 2022 mencapai 0,07% (bulanan). Inflasi ini nomor 2 tertinggi di Sumatera setelah Riau. Jika dilihat secara tahunan, maka inflasi Februari 2022 ini sudah mencapai 2,77% (tertinggi di Sumatera). Faktor risiko kenaikan inflasi masih cukup banyak di tahun 2022. Di antaranya kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sehingga semua barang yang terkena PPN akan otomatis naik. Ada pula ancaman fluktuasi nilai tukar Rupiah, potensi kenaikan harga minyak akibat perang Rusia dan Ukraina, kenaikan harga pakan ternak, cukai dan kenaikan LPG.
Dalam kesempatan yang sama, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan menyampaikan dalam forum bahwa KPPU senantiasa hadir pada saat terjadi kenaikan harga yang tidak wajar. KPPU akan mengkaji, apakah harga tinggi terjadi karena mekanisme pasar atau ada distorsi pasar akibat perilaku usaha. Dalam kasus kenaikan harga minyak goreng, KPPU menemukan adanya indikasi pasar yang oligopolistik dan dikuasai oleh pelaku usaha tertentu. Selain itu juga terdapat sinyal adanya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada dugaan adanya kartel. KPPU Kanwil I sendiri juga saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan komoditi gambir di Sumbar dan Sumut.
Berdasarkan kewenangannya, KPPU juga sudah memberikan saran pertimbanganan kepada pemerintah yang pada intinya mendorong lahirnya industri-industri baru pada pasar minyak goreng. KPPU menyarankan agar pemerintah dapat membantu koperasi-koperasi petani sawit agar dapat mengoperasikan miniplant atau mesin pengolah CPO dalam skala kecil, atau pengolahan untuk minyak goreng. Terkait pengaturan DMO untuk CPO dengan harga DPO, KPPU juga menyarankan agar stok CPO dikontrol oleh pihak pemerintah.