Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan oleh KPPU
Cibinong (31/3) – Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, hadir sebagai pembicara dalam Pelaksanaan Pertemuan Perijinan Peternakan melalui Kegiatan Penertiban Ijin Usaha Pertanian yang kegiatannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Ijin Usaha Pertanian pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022 dengan tema Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan yang diadakan di Aula Gedung A Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan Kabupaten Bogor, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022. Pertemuan diikuti oleh undangan dari Ditjen PKH Kementan, DPMPTSP, dan Pelaku Usaha Peternakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemateri pertama dari Ditjen PKH menjelaskan tentang transformasi perijinan berusaha OSS dari berbasis ijin menjadi berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R).
Dilanjutkan materi kedua mengenai Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan oleh KPPU. Dalam paparannya, Lina menyampaikan amanat pengawasan kemitraan diberikan oleh UU No. 20 Tahun 2008 jo. PP 17/2013. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 35 PP 17/2013, pada tanggal 17 Oktober 2019 telah disahkan Perkom No. 4/2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
KPPU melakukan pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dan/atau yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah. Pengawasan ini mencakup alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. Pelaksanaan kemitraan dalam usaha peternakan harus dilakukan melalui perjanjian secara tertulis yang mengatur sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, dan subkontrak.
Lebih lanjut, Lina menjelaskan bahwa Kanwil III KPPU tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kemitraan inti-plasma sektor peternakan ayam dimana integrator telah melakukan tindakan menguasai terhadap mitra/plasma terkait dengan pengaturan jangka waktu dan jaminan yang tidak wajar; akses harga, risiko, pembebanan utang dan bunga yang tidak transparan dalam perjanjian; pengalihan dan pengakhiran perjanjian yang merugikan mitra/plasama; pencampuradukan antara perjanjian inti plasma kemitraan peternakan ayam dengan perjanjian kredit/pinjaman dana; dan yang terakhir terkait transparansi kualitas sapronak.
Ke depannya dengan adanya pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU diharapkan mampu mewujudkan kemitraan yang sehat, mendorong hubungan saling menguntungkan antar para pihak, meningkatkan posisi tawar, dan mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen. (Yully)