Sinergi Kanwil III KPPU dengan Disperindag Provinsi Banten terkait Permasalahan di Industri Minyak Goreng

Sinergi Kanwil III KPPU dengan Disperindag Provinsi Banten terkait Permasalahan di Industri Minyak Goreng

Banten (14/3) – Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah III KPPU Ero Sukmajaya hadir dalam pertemuan terkait dengan harga dan pasokan minyak goreng di Banten bersama dengan H. Babar Suharso selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengawasan Perdagangan Dalam Negeri, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, serta Sekretaris Kadisdag.

Lina menyampaikan bahwa Kanwil III KPPU terus melakukan pemantauan harga dan pasokan minyak goreng di wilayah kerja Kanwil III sejak Oktober 2021. Di lapangan kami temukan indikasi menahan pasokan yang dilakukan oleh pelaku usaha mengakibatkan harga menjadi tinggi, ini adalah bisa menjadi ranah KPPU karena ada perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Babar menyampaikan bahwa “Secara fakta di lapangan memang terjadi kelangkaan, saat ini, minyak goreng kemasan di retail modern sangat terbatas dengan ketersediaan 2 – 3 hari sekali. Sementara di pasar tradisional minyak goreng curah hilang sama sekali dan pedagang menjual minyak goreng kemasan dengan harga di atas HET. Meskipun demikian konsumen dengan terpaksa membeli minyak goreng yang tersedia meskipun harga tidak sesuai HET. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan BUMN untuk mengatasi ketersediaan pasokan di wilayah Banten.”

Menanggapi isu kelangkaan pasokan minyak goreng, Kanwil III KPPU menjelaskan terkait perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dapat terjadi di kondisi kelangkaan ini, diantaranya perilaku pembelian bersyarat (tying). Terdapat 3 (tiga) cara perilaku pembelian bersyarat yang dipraktikan pada minyak goreng. Cara pertama adalah mewajibkan pembelian produk lain (produk ikatan/tied product) untuk mendapatkan minyak goreng (produk pengikat/tying product), cara yang kedua adalah mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat pembelian minyak goreng, dan cara yang ketiga adalah mewajibkan keanggotaan untuk mendapatkan minyak goreng.

Di akhir pertemuan, Kanwil III KPPU dan Disperindag Provinsi Banten bersepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat di industri minyak goreng di Provinsi Banten. (Ajeng)