Sinergi KPPU Kanwil I dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Medan (24/3) – Bertempat di kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, KPPU Kanwil I dalam hal ini Ridho Pamungkas selaku Kepala Kantor Wilayah I KPPU didampingi dengan Devi Lucy Y Siadari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi melakukan kegiatan audiensi dan silaturahmi sehubungan dengan penguatan peran KPPU dalam TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah). Pertemuan tersebut disambut hangat oleh Doddy Zulverdi selaku Direktur Eksekutif – Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara yang baru saja dilantik beserta jajarannya.
Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ridho menyampaikan bahwa keterlibatan KPPU dalam TPID adalah untuk memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian, khususnya dalam mengawasi kemungkinan adanya perilaku pelaku usaha yang menyebabkan atau memanfaatkan lonjakan harga, terutama di bidang pangan. Salah satu yang saat ini diawasi KPPU dan telah masuk ke ranah penegakan hukum adalah lonjakan harga pada industri minyak goreng yang mulai diawasi KPPU sejak Oktober 2021 hingga saat ini.
Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikuasai oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kebutuhan akan bahan bakar. Dalam kondisi kenaikan harga CPO, terdapat sinyal kenaikan harga minyak goreng secara bersamaan meskipun pelaku usaha terintegrasi berpotensi mendapatkan bahan baku CPO lebih murah sehingga dapat menjual minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari pesaingnya dalam rangka menguasai pasar.
Sementara, KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.
Menanggapi hal tersebut, Doddy Zulverdi menyatakan bahwa terkait isu kelangkaan minyak goreng khususnya di Sumatera Utara dapat disebabkan oleh unsur persaingan usaha yang tidak sehat oleh spekulan serta dapat pula karena adanya ketimpangan dalam kegiatan distribusi minyak goreng. Namun dalam hal ini kita tidak mengetahui perspektif mana yang lebih besar kemungkinannya sehingga diperlukan tinjauan dan pembuktian yang kuat. Untuk itu langkah cepat saat ini adalah perlunya koordinasi dan meningkatkan sinergitas antar lembaga pemerintahan.
Sedangkan terkait peran serta KPPU dalam TPID sangat disambut baik oleh BI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat pengendalian inflasi, terlebih pada tahun 2022 ini, sering terjadi gejolak harga untuk komoditas pangan sehingga butuh sinkronisasi kebijakan yang lebih kuat baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam hal ini, KPPU sangat dibutuhkan sebagai lembaga negara penegak hukum untuk mengatasi permasalahan struktur pasar komoditas pangan.