05/KPPU-M/2022 |
Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit |
13.00 WIB |
Enzage |
Jakarta (Online) |