Bersama Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung KPPU Kanwil II Menyelenggarakan Kuliah Umum Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan

Bersama Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung KPPU Kanwil II Menyelenggarakan Kuliah Umum Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan

Pangkalpinang (12/4) – Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. (Komisioner KPPU-RI) dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, hadir sebagai pembicara pada kuliah umum dengan tema Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan di Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dibuka dan dihadiri oleh Winanda Kusuma, S.H., M.H. (Kepala Laboratorium FH UBB), dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

Dalam paparannya, Chandra Setiawan menjelaskan kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.

“Dalam prinsip kemitraan, pelaku usaha besar/menengah dilarang memiliki usaha mikro, usaha kecil, dan uaha menengah yang menjadi mitranya. Secara teoritis yang dimaksud “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki usaha mikro, kecil, dan/atau menengah oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan,” jelas Chandra.

Sedangkan, yang dimaksud “menguasai” adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki usaha mikro, kecil, dan/atau menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Chandra Setiawan juga menjelaskan isu pelanggaran kemitraan yang sering terjadi diantaranya perjanjian kemitraan dibuat sepihak oleh usaha besar dan atau usaha menengah sehingga tidak mencerminkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan, dan juga usaha besar dan usaha menengah memiliki kontrol sepenuhnya untuk menentukan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam hubungan kemitraan, dan UMKM hanya bisa “menerima” keputusan yang dilakukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah.

Melalui diselenggarakannya Kuliah Umum Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan  di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ini, maka diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan dari mahasiswa terkait pengawasan kemitraan yang ada di Indonesia. Selain itu, juga diharapkan Akademisi di Universitas Bangka Belitung dapat terbuka dan memberikan laporan kepada KPPU jika ditemukan adanya pelanggaran kemitraan dalam hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM di wilayah Provinsi Bangka Belitung.