Kanwil I Gelar Talkshow Silang Sengkarut Minyak Goreng

Kanwil I Gelar Talkshow Silang Sengkarut Minyak Goreng

Medan (8/4) – Guna membahas polemik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, KPPU Kantor wilayah I menggelar talkshow bertajuk ”Silang Sengkarut Minyak Goreng, KPPU Dimana?”. Kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama antara KPPU Kantor Wilayah I, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini bertempat di kampus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Selain dihadiri Kadisperindag Kota Medan, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan dan Sekretaris Dinas UMKM Kota Medan, kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta dari unsur organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang berada di bawah naungan KNPI serta BEM universitas yang ada di kota Medan.

Dalam sambutannya mewakili Walikota Medan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dammikrot, S.Sos., M.Si. mengatakan bahwa Pemerintah Kota Medan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng dengan menggelar operasi pasar hampir setiap hari di berbagai tempat. Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan KPPU yang tergabung dalam Satgas Pangan Kota Medan, Disperindag juga aktif melakukan pengawasan demi kepentingan masyarakat umum. Tentunya kerja sama antara pemerintah daerah dengan KPPU menjadi sangat penting mengingat KPPU Kanwil I sendiri harus mengawasi persaingan usaha di lima provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dengan sumber daya manusia yang terbatas.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyoroti bahwa persoalan minyak goreng yang terjadi bersifat multi dimensi. Tidak hanya terkait ketersediaan dan harga, namun juga masalah sosial, budaya, politik, dan hukum. “Sengkarut minyak goreng ini penyebabnya belum tentu hanya sebatas demand supply. Tapi bisa juga disebabkan adanya perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang. Bagi kami orang hukum, tidak bisa kami biarkan KPPU sendirian, maka kami perlu bekerja sama dengan KPPU untuk atasi persoalan ini,” jelas Mahmul.

Sedangkan dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan talkshow, Wakil Ketua KPPU RI Guntur Syahputra Saragih menyampaikan apresiasinya kepada Fakultas Hukum USU karena menjadi kampus pertama yang melakukan diseminasi terkait putusan kartel minyak goreng KPPU di tahun 2010, artinya USU juga sangat konsen pada isu publik dan KPPU. Selain itu, Guntur juga mengapresiasi KNPI Sumatera Utara karena sangat intens menyuarakan kepada KPPU untuk terus mengawasi masalah minyak goreng. “Ini artinya para pemuda di Sumatera Utara begitu berpihak untuk kepentingan publik,” ujar Guntur.

Usai sambutan, diadakan kegiatan peluncuran program Sekolah Kompetisi dan pembentukan wadah Sobat Kompetisi, serta dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement antara KPPU dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Selanjutnya, Kegiatan talkshow menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif antara lain Ridho Pamungkas dari KPPU, Syafrizal Helmi Situmorang dari kalangan akademisi, dan Samsir Pohan dari KNPI.

Pada sesi pemapaan, Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa penyebab kenaikan harga ada dua, yakni keseimbangan supply dan demand, atau perilaku pelaku usaha. KPPU hadir untuk mengawasi perilaku pelaku usaha ketika terjadi kenaikan harga yang tidak wajar dan kelangkaan pasokan. Perilaku pelaku usaha dapat mendistorsi pasar dengan melakukan praktek monopoli atau kartel. Kartel atau koordinasi diantara pelaku usaha pesaing akan lebih mudah terjadi pada struktur pasar yang oligopoli.

”Dalam kasus minyak goreng, terdapat konsentrasi tinggi pada struktur pasar minyak goreng. Ada 4 perusahaan terbesar menguasai hampir 50% pasar minyak goreng. Keempat perusahaan tersebut juga terintegrasi secara vertikal. KPPU telah menemukan satu alat bukti terjadinya kartel dalam bisnis minyak goreng sehingga penanganannya masuk ke tahap penyelidikan. Saat ini KPPU punya waktu 60 hari untuk menambah dan memperkuat alat bukti tersebut agar dapat dinaikkan ke persidangan majelis komisi,” kata Ridho.

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara Dr. Syafrizal Helmi Situmorang. Menurutnya struktur pasar minyak goreng yang oligopoli sangat sulit untuk terjadi pasar persaingan sempurna. Selain harus ada aksi penegakan hukum bagi mafia minyak goreng, persoalan minyak goreng ini juga harus diatasi dengan adanya kolabarasi dan sinergitas stakeholder dalam memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng.

”Dari sisi kebijakan, harus ada solusi dari pemerintah untuk melakukan perbaikan tata niaga dalam industri minyak goreng, membatasi ekspor dan menaikkan tarif ekspor CPO serta tetap mengedukasi masyarakat untuk tidak panic buying. KPPU juga harus memeriksa pajak dan struktur HPP industri, apakah efisien dan harga wajar,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD KNPI Sumatera Utara Syamsir Pohan mengungkapkan bahwa posisi dan kewenangan KPPU harus diperkuat. “KPPU bekerja untuk kepentingan rakyat, memberantas praktek monopoli. Masyarakat menaruh harapan kepada KPPU untuk mengungkap kartel minyak goreng yang sangat menyengsarakan ini. Jadi KPPU ini sangat penting diperkuat kewenangannya. Kami dan sejumlah organisasi kepemudaan lainnya siap membantu KPPU dalam mengemban tugas, karena ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.