Kanwil III KPPU Bandung Menerima Kunjungan President University

Kanwil III KPPU Bandung Menerima Kunjungan President University

Bandung (21-22/4) – Sebagai implementasi kerja sama dengan perguruan tinggi, Kanwil III Bandung menerima kunjungan selama dua hari dari President University. Pihak President University hadir yaitu Dr. Dra. Fennieka Kristanto, SH., MH., MA., M.Kn. selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi, Sumber Daya dan Keuangan, serta 3 orang mahasiswa, 2 dari Fakultas Humaniora dengan Bidang Studi Hukum, dan 1 orang dari Fakultas Bisnis dengan Bidang Studi Administrasi Bisnis. Sementara dari Kanwil III Bandung dihadiri oleh Kepala Kanwil III Lina Rosmiati, beserta jajaran pejabat struktural Kanwil III Bandung.

Dalam pembukaan kegiatan di hari pertama ini, pihak President University menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksananakan untuk memberikan wawasan terkait dengan proses bisnis Kantor Wilayah, terutama Kantor Wilayah III KPPU Bandung kepada mahasiswa. Lebih lanjut, Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati, dalam pembukaan kegiatan ini menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan ini merupakan kunjungan pertama dari pihak perguruan tinggi, selanjutnya Lina menjelaskan mengenai Profil Kanwil III Bandung, yang resmi beroperasi sejak tanggal 14 Mei 2019. Alasan didirikannya Kanwil III Bandung ini adalah dengan pertimbangan tingginya aktivitas bisnis dan ekonomi di wilayah kerja Kanwil III Bandung yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Selain itu, ketiga provinsi ini memiliki indeks persaingan yang tinggi.

Dalam paparannya, Lina menjelaskan fungsi dari Kantor Wilayah sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPU, bahwa kanwil adalah unsur pendukung Komisi di bidang administrasi dan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi di daerah. Untuk tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan dukungan manajemen dan administratif di bidang perencanaan dan keuangan, eksekusi, hubungan masyarakat dan kerja sama, sumber daya manusia dan umum di wilayah kerja Kantor Wilayah; melaksanakan dukungan teknis di bidang kajian ekonomi, kebijakan persaingan, dan advokasi persaingan di wilayah kerja Kantor Wilayah; dan melaksanakan dukungan teknis di bidang investigasi, pengawasan pelaksanaan Kemitraan, dan penindakan di wilayah kerja Kantor Wilayah.

Paparan lebih lanjut mengenai tugas dari Bagian Administrasi dijelaskan oleh Yully Asianto, sebagai Kepala Bagian Administrasi Kanwil III, disampaikan mengenai kondisi sumber daya manusia di Kanwil III Bandung dan bentuk kerja sama di wilayah kerja Kanwil III Bandung, yang meliputi kerja sama dengan pemerintah daerah dan kerja sama dengan perguruan tinggi/universitas.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Ero Sukmajaya, yang memaparkan tugas bidang ini yang pertama meliputi asistensi/advokasi kepada pemerintah (regulator), pelaku usaha, akademisi, publik maupun praktisi. Tugas kedua yaitu pemberian saran rekomendasi dan kajian yang ditujukan untuk internal Lembaga, publik, pemerintah (regulator) atau pihak lainnya yang berkaitan. Ero menjelaskan, dari sejak berdiri hingga saat ini, Kanwil III Bandung telah menghasilkan 5 saran rekomendasi kepada pemerintah daerah dan 3 kajian. Sementara untuk asistensi/advokasi telah dilakukan 32 kegiatan asistensi/advokasi kepada pemerintah daerah Provinsi, Kota dan atau Kabupaten. Selain tugas ini, Kanwil III Bandung juga dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Satgas kemitraan usaha peternakan di Provinsi Banten.

Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum, A. A. G. Danendra yang memaparkan tugas Bidang Penegakan Hukum yaitu melakukan klarifikasi laporan, penelitian inisiatif, pengawasan kemitraan, dan penyelidikan. Agung menjelaskan dari sisi statistik penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Hukum selalu meningkat, dengan mayoritas untuk obyek laporan yang ditangani adalah laporan terkait tender sebesar 70 persen. Terakhir, Danendra menjelaskan materi mengenai skema tata cara penanganan perkara berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019.

Hari kedua dilanjutkan dengan acara tanya jawab, dan sesi dokumentasi yang dilakukan oleh mahasiswa dengan pejabat struktural di Kanwil III Bandung. Pesan dari Kepala Kanwil III Bandung kepada rekan-rekan mahasiswa, untuk dapat menanamkan nilai-nilai persaingan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai penutup, dari kegiatan ini diharapkan mampu menjelaskan dan menggambarkan proses kerja yang dilakukan oleh Kanwil III Bandung, dan kedepannya sinergi antara Kanwil III KPPU Bandung dengan perguruan tinggi dapat terjalin lebih baik, terutama dalam proses internalisasi hukum persaingan di tingkat perguruan tinggi. (Yully)