Kanwil V Beri Advokasi Kepada  Pemerintah Kabupaten Tabalong Tentang Raperda

Kanwil V Beri Advokasi Kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong Tentang Raperda

Berawal dari surat atas nama Bupati Kabupaten Tabalong yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah dengan Nomor : B.0048/Setda/KUM/180/01/2022 mengenai Permohonan Pendapat/Saran/Kajian atas Raperbup. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabalong sedang Menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Pembelian Pada Toko Daring Dengan Memanfaatkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan arahan dari Komisi, Kanwil V diminta untuk melakukan analisis rekomendasi kebijakan persaingan usaha mengenai Rancangan Peraturan Bupati Tabalong dimaksud. Instrumen yang digunakan untuk menganalisis kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah adalah Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (DP AKPU). Berdasarkan analisis AKPU, Raperbup ini bersinggungan dengan daftar pertanyaan pada nomor 7 tentang mengatur pembatasan jumlah Pelaku Usaha di dalam Pasar.

Selanjutnya bahwa perlu dilakukan advokasi terhadap hasil analisis tersebut dan baru-baru ini tepatnya hari Kamis tanggal 14 April 2022 advokasi dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Tabalong tepatnya diruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.

Bapak Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah V KPPU dengan didampingi oleh Bapak Charisma Desta Ardiansyah selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah V KPPU dengan didamping oleh Candra Utama dan Khalid Alfad selaku Tim Kajian dan Advokasi.

Kedatangan Kanwil V mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tabalong, mereka menyampaikan ucapan terima terima kasih kepada KPPU yang telah datang langsung dan membantu Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memberikan saran masukan terhadap Rancangan Perbup agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

“Kami berupaya untuk taat azas dengan mempertimbangakan regulasi lain yang ada agar tidak bertentangan” ujar Bapak Abdul Muthalib Sangadji selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong membuka diskusi. beliau didampingi Bapak Ahmad Fauzi selaku Kepala Bagian Hukum, Bapak Subhan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Syarif Hidayat selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan Ibu Raudhadul Jannah selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong.

“pengadaan Barang dan Jasa dengan sistem elektronik telah berjalan lebih kurang 1 (satu tahun). Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan studi banding dalam melakukan penggunaaan e-marketplace Pengadaan Barang dan Jasa ke dua daerah yaitu Provinsi Jawa Barat yang menggunakan jasa aplikasi e-marketplace MBiz Market milik PT Briliant Ecommers Berjaya. Salah satu tujuan dibuatnya Ranperbup Tabalong adalah untuk memberdayakan UMKM di Kabupaten Tabalong namun tetap memperhatikan persaingan usaha yang sehat.” tambah Sekda

“bahwa latar belakang mengapa Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta saran dan masukan dari KPPU adalah untuk mengantisipasi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dalam merancang Peraturan Bupati tersebut. Bahwa dalam Rancangan Bupati ini sebenarnya hanya mengatur bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan marketplace. Untuk pelaksanaan teknisnya dapat dilakukan pada Bagian Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa.” Ujar Kabag Hukum

Sebelumnya pernah dilakukan Pertemuan bersama KPK dan LKPP dimana hasil pertemuan tersebut meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan pembelanjaan secara elektronik. Pada saat itu yang menjadi contoh merupakan Pemerintah Provinsi DKI. Jakarta.

“Terkait mengapa Pemerintah Kabupaten Tabalong memilih MBIz Market adalah pembangunan yang memerlukan biaya apabila mebangun sendiri seperti adanya pemeliharaan aplikasi setiap tahunnya. Dalam hal kerja sama yang dilakuakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Mbiz Market, Pemerintah Tabalong hanya menyediakan saran dan tempat untuk kegiatan sosialisasi, kemudian Mbiz Market memberikan pelatihan dan bimtek kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tabalong. Untuk mengatur jalannya pembelanjaan melalui Toko Daring ini pada awalnya dibentuk Keputusan Bupati” Ujar Kabag Pengadaan

KPPU dalam menilai suatu Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah menggunakan instrumen Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (DP AKPU). Dari 13 poin pertanyaan yang terdapat dalam DP AKPU dan Berdasarkan analisis AKPU, Raperbup Tabalong tersebut bersinggungan dengan daftar pertanyaan pada nomor 7 tentang mengatur pembatasan jumlah Pelaku Usaha di dalam Pasar, yaitu pada Pasal 11 huruf a yaitu penggunaan virtual account milik Bank Kalsel untuk pembayaran dari BP/BPP kepada Penyedia berdampak kepada belanja barang/jasa hanya dapat dilakukan kepada penyedia yang memiliki rekening di Bank Kalsel dan tidak berlaku kepada penyedia yang tidak memiliki rekening di Bank Kalsel, jelas Kakanwil V.

Kakanwil menambahkan bahwa selain pada pasal 11 huruf a diatas besingungan juga dengan Pasal 13 ayat (1) yaitu Pembelian melalui toko daring dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mempertimbangkan pemerataan ekonomi serta memberikan kesempatan pada Usaha Kecil di wilayah Kabupaten Tabalong dan mengutamakan pembelian barang/jasa produk dalam negeri/produk lokal sesuai kebutuhan perangkat daerah. Klausula kebijakan tersebut dapat diartikan bahwa pembelian barang/jasa produk dalam negeri/produk lokal hanya diutamakan kepada pelaku Usaha Kecil yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong, sehingga hal ini berpotensi barrier to entry bagi usaha kecil di luar wilayah Kabupaten Tabalong.