KPPU Kanwil I Beri Paparan dalam Diskusi Dosen dan Mahasiswa di FEBI UIN Sumatera Utara
Medan (27/4) – Kepala Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas tampil sebagai narasumber dalam diskusi edisi Ramadhan Academic Enrichment 1443 H yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara. Kegiatan diskusi dihadiri dosen dan mahasiswa di FEBI UIN Sumatera Utara. Diskusi yang mengangkat tema ”Hukum Persaingan Usaha dalam Perspektif Islam” juga menghadirkan Mustafa Khamal Rokan, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara, sebagai narasumber sekaligus membuka acara.
Dalam pemaparannya, Mustafa Khamal Rokan menyampaikan bahwa persaingan usaha menurut ekonomi Islam diperbolehkan asalkan dilaksanakan secara sehat dengan mengutamakan akhlak. Sebaliknya, kerja sama yang dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan bersepakat mengatur harga, patut diduga mengarah ke kartel dan merupakan tindakan yang diharamkan.
Pelaku usaha dalam Islam harus menyakini bahwa setiap langkah bisnis yang dikerjakan harus berdasarkan keberuntungan dunia dan akhirat. ”Menempatkan persaingan dan kerja sama tidak boleh dalam konteks harga karena justru akan mendapatkan masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa harga pasar itu sunnatullāh atau mengikuti hukum supply and demand, dan tetap dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan. Namun ajaran Islam tidak menyerahkan sepenuhnya kepada pasar, jika ada ketimpangan (distorsi), maka penguasa/negara dapat berperan untuk mengintervensi pasar demi menstabilkan harga. Terkait dengan fenomena tinggi dan langkanya minyak goreng, Ridho mengatakan bahwa Penerapan kebijakan DMO dan DPO merupakan bagian dari intervensi pemerintah agar harga terjangkau oleh masyarakat, namun intervensi tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena ada perilaku pelaku usaha yang selalu memiliki motif mencari keuntungan.
Ridho menambahkan potensi kartel akan muncul ketika pelaku usaha dalam pasar terbatas, produk yang dijual homogen dan harga elastis terhadap permintaan, sehingga akan memudahkan bagi pelaku usaha di pasar untuk melakukan koordinasi.
“Untuk membuat harga lebih tinggi, maka produsen bisa mengurangi supply-nya di pasar, namun produsen tidak dapat melakukannya sendirian, dia harus mengajak produsen yang lain,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Ridho juga menyampaikan bahwa KPPU tidak hanya mengawasi masalah persaingan, tapi juga masalah kerja sama. Melalui UU No. 20 Tahun 2008 jo PP No. 7 Tahun 2021, pelaku usaha besar diwajibkan untuk bermitra dengan UMKM. Dengan posisi tawar yang tidak seimbang, akan ada potensi yang besar mendzolimi yang kecil. UU memberikan KPPU kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Menutup diskusi, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sumatera Utara mengharapkan kerja sama dengan KPPU akan berkelanjutan. Dalam waktu dekat, UIN SU akan berkoordinasi dengan KPPU Kanwil I untuk menjalin kerja sama secara lebih formal dalam bentuk penandatanganan MoU antara KPPU dengan UIN Sumatera Utara.