KPPU Kanwil II Bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Penyampaian Hasil Indeks Persaingan Usaha

KPPU Kanwil II Bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Penyampaian Hasil Indeks Persaingan Usaha

Pangkalpinang (11/4) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi hukum persaingan usaha dan penyampaian indeks persaingan usaha. Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Penyampaian Hasil Indeks Persaingan Usaha Provinsi Bangka Belitung Tahun 2021 ini dilaksanakan di Hotel Novotel Pangkalpinang, dengan dihadiri langsung oleh Bapak Chandra Setiawan selaku Komisioner KPPU, Bapak Drs. H. Abdul Fatah, M.Si. selaku Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Bapak Wahyu Bekti Anggoro selaku Kepala Kanwil II KPPU, Bapak Mulyawan Ranamanggala selaku Direktur Ekonomi KPPU dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Chandra Setiawan menyampaikan empat tugas utama KPPU, yaitu (1) penegakan hukum persaingan usaha, (2) pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun Daerah), (3) pengawasan merger dan akuisisi dan (4) pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM.

Dalam pemaparannya juga disampaikan sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggar UU No. 5 Tahun 1999 yang saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu dengan pengenaan denda minimal 1 Milyar, maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran. “Mempertimbangkan efek negatif dari pelanggaran hukum persaingan usaha, maka sudah seharusnya KPPU bekerja sama dengan stakeholder lainnya termasuk bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, bekerja sama untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha di wilayah Provinsi Bangka Belitung,” tegas Chandra.

Melanjutkan materinya, Chandra Setiawan menjelaskan bahwa pada akhir 2021 lalu KPPU telah mengumumkan bahwa indeks persaingan usaha tahun 2021 di Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut meningkat dari 4,65 menjadi 4,81. Ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia membaik, meskipun di tengah masa pandemi.

Meski demikian, juga dijelaskan bahwa saat ini KPPU sedang memberikan perhatian khusus terhadap Indeks Persaingan Usaha di Provinsi Bangka Belitung yang sebelumnya memperoleh skor 4,92  pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 4,48 pada tahun 2021. Diharapkan dengan kehadiran KPPU dalam melakukan advokasi di wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat kembali meningkatkan Indeks Persaingan Usaha di Provinsi Bangka Belitung di waktu mendatang.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung menyampaikan bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi, menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan juga kepentingan umum.

Untuk itu, antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun perekonomian baik nasional maupun daerah harus berpikir sama dan satu arah, yaitu di bawah payung konstitusi negara. Dalam menjaga stabilitas ekonomi antara pemerintahan dan pelaku usaha harus berkolaborasi, dan berdiri pada pijakan yang sama, yaitu konstitusi.

Chandra Setiawan mengakhiri kegiatan dengan mengapresiasi adanya kerja sama dari Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama KPPU. Inisiatif ini menunjukkan adanya kesadaran (awareness) dari Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung terhadap pentingnya prinsip dan ketentuan dalam hukum persaingan usaha sebagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan suatu kebijakan agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999.