Tingkatkan Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan, Kanwil I KPPU Bertemu BPN Sumut
Medan (13/4) – Sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara KPPU dan Kementerian ATR/BPN yang telah terjalin secara formal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman No.10/KPPU/NK/VI/2020 dan 16/SKB-HK.03.01/VI/2020 tentang Dukungan Tugas dan Fungsi terkait Pelaksanaan Mandat Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Bidang Pertanahan pada tanggal 16 Juni 2020, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, KPPU Kanwil I dalam hal ini Ridho Pamungkas selaku Kepala Kantor Wilayah I KPPU didampingi oleh Hardianto selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah I dan Devi Lucy Y Siadari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah I melakukan kegiatan audiensi sebagai silaturahmi sekaligus sinergi dalam kerja sama kedua lembaga. Pertemuan tersebut disambut oleh Aksani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya, Ridwan Lubis selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Denny Lukmansyah selaku Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan.
Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan UU Ciptaker dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pelaksanaan kemitraan yang diawasi salah satunya adalah sektor perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Aksani menyampaikan pada prinsipnya BPN memiliki batasan dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kemitraan sektor perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan plasmanya. BPN sebatas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan, sedangkan untuk bagaimana cara memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang pengawasan pelaksanaannya ada di Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan.
Fakta yang ada, di Sumatera Utara masih banyak terdapat perkebunan yang sudah lama berdiri namun belum mengalokasikan kewajiban untuk membangun plasma. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah ada sebelum regulasi mengenai kewajiban bermitra ini diterbitkan. Untuk perusahaan yang akan melakukan perpanjangan HGU maka persyaratan fasilitasi kebun masyarakat wajib dipenuhi. Pada tahun 2022 ini akan banyak perusahaan perkebunan yang akan melakukan perpanjangan HGU. BPN memberikan waktu kepada perusahaan perkebunan untuk pembangunan kebun plasma paling lama 1 tahun setelah penerbitan HGU, jika tidak terlaksana maka akan dilakukan evaluasi terhadap HGU nya.
Disampaikan bahwa dalam menjalankan wewenang penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan kasus kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar di sektor perkebunan, KPPU sangat membutuhkan dukungan dari ATR/BPN dalam memberikan data mengenai lahan perkebunan para pelaku usaha yang diperiksa. Selain itu dalam proses eksekusi Putusan, KPPU yang dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia membutuhkan data aset tidak bergerak yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan. Terkait kebutuhan tersebut, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan bahwa KPPU dan JAMDATUN dapat memperoleh data dan informasi aset yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Aksani menyambut baik dengan apa yang dimaksudkan oleh KPPU. Pihaknya memahami keperluan KPPU dalam mengumpulkan data dan informasi terkait bidang pertanahan, dan untuk ke depannya apabila KPPU mengalami kendala dalam mendapatkan data dan informasi dapat dikoordinasikan kembali dengan pihaknya.