08/KPPU-M/2020 |
Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Ladang Sawit Mas, PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada oleh PT Bumitama Gunajaya Agro |
10.00 WIB |
Sidang Majelis Komisi I |
Jakarta (Online) |