Gubernur Jawa Timur Gandeng KPPU Awasi Ketersediaan Minyak Goreng

Gubernur Jawa Timur Gandeng KPPU Awasi Ketersediaan Minyak Goreng

Surabaya (26/5) – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022. Kebijakan tersebut ditanggapi langsung oleh jajaran di daerah, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Polda Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, Kanwil IV KPPU dan stakeholder lainnya meninjau langsung ketersediaan minyak goreng di Pasar Tradisional Soponyono, Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jawa Timur menjelaskan bahwa Pemerintah Jawa Timur akan bersinergi dengan semua pihak untuk mengawasi problematika minyak goreng, seperti dengan Kepolisian, TNI, dan KPPU.

“Suplay minyak goreng curah di Jawa Timur masih belum memenuhi jumlah total kebutuhan Jawa Timur yaitu 35,4 ribu ton tiap bulan karena pada bulan ini hanya terpenuhi 19,2 ribu ton. Jadi pengawasan terkait minyak goreng ini harus dilakukan lebih optimal oleh semua pihak baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah,” jelas Kofifah.



Terkait pengawasan minyak goreng ini Kepala Bidang dan Kajian Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar menyampaikan kondisi yang terpantau oleh KPPU. “Pantauan kami menunjukkan meski masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng di atas ketentuan HET (Rp 14.000,-/liter atau Rp 15.500,-/kg), yaitu berkisar antara Rp 16.000,-/kg s.d. Rp 18.000,-/kg, namun trennya sudah mengalami penurunan dari harga yang pernah mencapai Rp 20.000,-/kg,” tutur Ratmawan.

Di sisi lain sampai dengan saat ini KPPU juga masih intensif melakukan penyelidikan terhadap dua kasus minyak goreng, yaitu terkait dugaan tindakan mempengaruhi harga minyak goreng (kartel) dan dugaan penjualan minyak goreng bersyarat.