KPPU Kanwil I Paparkan Larangan Persekongkolan Tender Kepada Pihak Manajemen dan Karyawan PTPN III

KPPU Kanwil I Paparkan Larangan Persekongkolan Tender Kepada Pihak Manajemen dan Karyawan PTPN III

Medan (17/5) – Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas memberikan materi dalam workshop mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama antara PTPN III dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Sumatera Utara ini berlangsung di Aula Kelapa Sawit, Kantor PTPN III di Kota Medan, dihadiri oleh para manajer dan karyawan PTPN III.

Pada paparannya, Ridho menyampaikan bahwa persekongkolan tender merupakan kasus yang mendominasi perkara di KPPU, biasanya objek perkara tersebut merupakan tender di lingkungan pemerintah, baik yang menggunakan APBN maupun APBD.

”Secara teknis, Pengadaan Pemerintah berbeda dengan yang di BUMN. Tapi prinsipnya tetap sama yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel. Jika ada yang lapor ke KPPU terkait adanya persekongkolan tender yang dilakukan oleh BUMN, tetap kami proses,” ujar Ridho.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, disebutkan bahwa Anak Perusahaan dan/ atau Perusahaan Terafiliasi BUMN, dapat menunjuk langsung BUMN atau saling melakukan penunjukan langsung. Penunjukan langsung bukan merupakan tender, sehingga bukan ranah dalam aturan terkait larangan persekongkolan tender, namun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi diskriminasi atau hambatan masuk bagi perusahaan lain.

”Sinergi BUMN dalam pengadaan barang dan jasa dapat bertentangan dengan prinsip persaingan usaha karena membatasi pelaku usaha lain untuk berkompetisi. Semakin besar dominasi, semakin kuat pula potensi terjadinya penyalahgunaan posisi dominan. Itu tetap kami awasi,” jelasnya.

Sementara itu Ketua IAPI DPD Sumatera Utara, Ahmad Feri Tanjung menjelaskan mengenai penyusunan spesifikasi yang benar dan tidak melanggar praktik monopoli/persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

Pelaksanaan workshop ini diakhiri dengan diskusi bersama antara peserta dan narasumber, yang antara lain membahas mengenai pengadaan terkait percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei yang merupakan Proyek Strategis Nasional.