Jalin Komunikasi dan Kerja Sama, KPPU Kanwil II Lampung Berkunjung ke Radar Lampung
Bandar Lampung (30/6) – Dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha sehat, KPPU RI Kanwil II Lampung melakukan kunjungan ke Kantor Radar Lampung. Disambut langsung oleh Pimpinan Redaksi Radar Lampung Taufik Wijaya, kedatangan KPPU RI Kanwil II Lampung ini disambut dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penilaian atas notifikasi merger, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta melakukan pengawasan dan penilaian pola kerja sama kemitraan.
Dalam kesempatan ini Wahyu menambahkan saat ini KPPU Kanwil II Lampung sedang melakukan beberapa kajian seperti, kajian tata niaga bokar di Provinsi Sumatera Selatan, serta kajian komoditas lainnya yang berada di wilayah kerja KPPU Kanwil II.
Menurut Wahyu media sebagai stakeholder berperan penting menyampaikan tugas dan fungsi KPPU. Harapan kami KPPU Kanwil II Lampung dan Radar Lampung dapat selalu bersinergis dan dapat saling dukung,” tambah Wahyu.
Dalam akhir diskusi “Radar Lampung siap mendukung publikasi KPPU RI khususnya Kanwil II lampung dalam mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya untuk meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Provinsi Lampung,” sambung Taufik.***